Sabtu, 8 November 2025

Ijazah Jokowi

Nama-nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kapolda Metro: 130 Orang Saksi Diperiksa

Kapolda menegaskan penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukan proses asistensi dan gelar perkara.

Penulis: Hasanudin Aco
Tribunnews/Jeprima
SALINAN IJAZAH JOKOWI - Pakar Telematika Roy Suryo bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi memperlihatkan salinan foto copy ijazah Joko Widodo (Jokowi) yang telah dilegalisir di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut. Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  • Kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya memasuki babak baru
  • Polisi memutuskan 8 orang tersangka dalam kasus itu dalam dua klaster
  • Para tersangka dijerat dugaan kasus pencemaran nama baik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan hal tersebut  dalam konferensi pers  di Mapolda Metro Jaya Jakarta pada hari ini, Jumat (7/11/2025).

"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Ir. H Joko Widodo," ujar Kapolda.

Kapolda menegaskan penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukan proses asistensi dan gelar perkara.

"Di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal. Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, ahli bahasa," katanya.

Ia juga menyebut gelar perkara penetapan tersangka dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal, dengan dukungan hasil penyelidikan yang komperhensif, ilmiah, serta pemeriksaan berbagai ahli.

Selain itu, dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi.

8 Tersangka dalam 2 Klaster

Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari 5 tersangka  yakni dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua ada tiga orang tersangka yakni RS, RHS, dan TT.

Tersangka untuk klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

"Kami selanjutnya akan koordinasi dengan kejaksaan untuk masuk ke penuntutan," ujar Kapolda Metro.

Naik ke Penyidikan

Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved