Ijazah Jokowi
Nama-nama 8 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Kapolda Metro: 130 Orang Saksi Diperiksa
Kapolda menegaskan penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukan proses asistensi dan gelar perkara.
Ringkasan Berita:
- Kasus ijazah Jokowi di Polda Metro Jaya memasuki babak baru
- Polisi memutuskan 8 orang tersangka dalam kasus itu dalam dua klaster
- Para tersangka dijerat dugaan kasus pencemaran nama baik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya Jakarta pada hari ini, Jumat (7/11/2025).
"Polda Metro Jaya telah menetapkan 8 orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah dan manipulasi data yang dilaporkan oleh bapak Ir. H Joko Widodo," ujar Kapolda.
Kapolda menegaskan penetapan tersangka dilakukan polisi setelah melakukan proses asistensi dan gelar perkara.
"Di mana proses tersebut melibatkan ahli dan pengawas, baik dari eksternal maupun internal. Untuk ahli yang dilibatkan adalah ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, ahli bahasa," katanya.
Ia juga menyebut gelar perkara penetapan tersangka dilakukan dengan melibatkan pihak eksternal, dengan dukungan hasil penyelidikan yang komperhensif, ilmiah, serta pemeriksaan berbagai ahli.
Selain itu, dalam proses penyidikan tersebut, polisi telah memeriksa sebanyak 130 orang saksi.
8 Tersangka dalam 2 Klaster
Kapolda Metro Jaya menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan 8 orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari 5 tersangka yakni dengan inisial ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.
Sementara klaster kedua ada tiga orang tersangka yakni RS, RHS, dan TT.
Tersangka untuk klaster 2 ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
"Kami selanjutnya akan koordinasi dengan kejaksaan untuk masuk ke penuntutan," ujar Kapolda Metro.
Naik ke Penyidikan
Penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus tudingan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi dari penyelidikan ke tingkat penyidikan.
Jokowi melaporkan dugaan fitnah terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya terkait Pasal 310 dan 311 KUHP dan Pasal 27A, 32, serta 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ijazah Jokowi Palsu
kasus ijazah Jokowi
ijazah jokowi asli
Polemik Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya
Roy Suryo Tersangka
Ijazah Jokowi
| Kasus Ijazah Jokowi Masuk Babak Baru, Selangkah Lagi Ada Tersangka |
|---|
| Diminta Relawan Jokowi untuk Siap Mental jika Ditetapkan Tersangka, Roy Suryo: Mereka Stres |
|---|
| Freddy Damanik Bosan dan Muak Tanggapi Roy Suryo Cs soal Isu Ijazah, Begini Respons Jokowi |
|---|
| Polda Metro Jaya Segera Gelar Perkara Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tidak Khawatir Jadi Tersangka |
|---|
| Perkembangan Kasus Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Minta Keterangan 25 Ahli |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.