Pemesan Aplikasi Kencan Dikeroyok Akibat Tak Sanggup Bayar di Jagakarsa Jaksel, Ini Kronologinya
Viral di media sosial Instagram aksi perundungan terhadap seorang pria paruh baya selaku pengguna aplikasi kencan. Peristiwa terjadi di Jagakarsa
Ringkasan Berita:
- Dikeroyok karena uang tersisa hanya Rp 50 ribu
- Pengeroyokan berawal dari aplikasi prostitusi online
- Korban dan pelaku berdamai
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Viral di media sosial Instagram aksi perundungan terhadap seorang pria paruh baya selaku pengguna aplikasi kencan.
Kejadian ini terjadi di sebuah kamar kos-kosan di daerah Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Aksi perundungan ini dilakukan perempuan pekerja seks komersial (PSK) bersama teman-temannya di mana mereka mengeroyok dan menyita telepon genggam, STNK, kartu ATM, dan KTP miliki korban.
Kapolsek Jagakarsa Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi menjelaskan, kronologi kasus bermula dari korban berinisial P warga Cianjur, Jawa Barat memesan jasa dari aplikasi kencan.
Korban mengaku melakukan prostitusi online lewat aplikasi kencan dan bertemu perempuan berinisial VO di kos-kosan dengan tarif kesepakatan Rp 300 ribu, pada Sabtu (15/11/2025).
Baca juga: Keroyok Pelajar hingga Lumpuh, Terdakwa Penganiayaan di Bengkulu hanya Divonis Bersihkan Masjid
"Korban melaporkan bahwa dirinya melakukan prostitusi online melalui aplikasi, kemudian bertemu dengan perempuan VO di kos-kosan transit Kampung Kandang Jagakarsa," kata Kompol Nurma saat dikonfirmasi, Jumat (21/11/2025).
Setelah kencan, VO merasa dirugikan karena alat kemaluannya berdarah dan meminta ganti rugi kepada korban untuk keperluan pengobatan, dengan menambah biaya kencan sebesar Rp 250 ribu.
Namun saat itu korban hanya membawa uang Rp 350 ribu.
Baca juga: Peran 16 Mahasiswa Tersangka Demo Ricuh di Balai Kota Jakarta, Penghasut Hingga Keroyok Aparat
Sehingga, kekurangan tarif tersebut membuat VO dan rekan-rekan wanita maupun pria mengeroyok korban.
"Namun karena uang korban hanya sisa Rp 50.000 sehingga VO dan kawan-kawannya melakukan pengeroyokan dan menahan HP, KTP, STNK, dan ATM milik korban," kata Kompol Nurma.
Tujuh pelaku saat ini telah diciduk dan dibawa ke Polsek Jagakarsa berbekal laporan dari korban.
Mereka adalah VO, AZ, M, DN, AA, GB, dan MA.
Polisi mengatakan korban sudah membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak meneruskan perkara tersebut karena barang-barangnya sudah kembali.
Atas keputusan korban ini, para pelaku yang sebelumnya diamankan sudah dipulangkan dijemput keluarganya masing-masing.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.