Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap di Bekasi, Modus Pelaku Belanja di Warung
Kedua pelaku ditangkap ketika pemilik warung menyadari pelaku belanja bensin eceran menggunakan uang palsu.
Ringkasan Berita:
- Erwin Syarifudin (ES) dan Derry Van Hara (DVH) ditangkap polisi karena mengedarkan uang palsu.
- Kedua pelaku belajar dari internet memproduksi uang palsu.
- Modus kedua pelaku adalah berbelanja di warung-warung.
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI- Erwin Syarifudin (ES) dan Derry Van Hara (DVH), dua pembuat dan pengedar uang palsu di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditangkap polisi.
Kedua pelaku ditangkap ketika pemilik warung menyadari pelaku belanja bensin eceran menggunakan uang palsu.
Pelaku saat itu membeli bensin di sebuah warung di Kampung Pulo Kecil, RT 01/01, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada 4 Desember 2025 sekira pukul 08.00 WIB.
Baca juga: Polisi Kejar Penjual Uang Palsu ke Nenek di Jakarta Barat
"Saudara ES yang mengedarkan uangnya dengan belanja ke warung dan DVH ini yang membuat uang palsunya," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa saat konferensi pers di Polrestro Bekasi pada Jumat (5/12/2025).
Mustofa menjelaskan, pelaku ES ditangkap di lokasi warung bensin eceran tersebut. Sedangkan, DVH ditangkap di kediamannya berdasarkan hasil pengembangan.
Edarkan Rp20 Juta Uang Palsu
Berdasarkan keterangan, kedua tersangka keduanya telah membuat dan mengedarkan uang palsu sejak Oktober 2025. Keduanya juga telah mengedarkan uang palsu sebesar Rp 20 juta.
"Bicaranya baru Rp 20 juta, tapi kemungkinan lebih. Karena barang bukti yang kami amankan saja Rp 20 juta lebih," katanya.
Barang buktinya ialah uang palsu pecahan Rp100.000 sejumlah 197 lembar dengan total Rp19.700.000.
Selain itu, uang palsu pecahan Rp 50.000 sebanyak 36 lembar dengan total Rp1.800.000. Sehingga total 21.500.000
Kepolisian juga mengamankan barang bukti kertas hvs, uang palsu yang sudah dicetak tapi belum dipotong, laptop, tinta, alat potong kertas, setrika, pita dan stiker.
Baca juga: Edarkan Uang Palsu UIN Alauddin Makassar, Guru PNS Ini Divonis 2 Tahun
"Jadi modus operandinya, rekan-rekan sekalian, memang para pelaku ini mencetak uang, kemudian mengedarkan dengan menggunakan uang tersebut untuk berbelanja di warung-warung," katanya.
Belajar dari Internet
DVH ini mempelajarinya dari internet. Adapun bahannya menggunakan kertas HVS.
Kepolisian juga terus mendalami kasus ini, termasuk pengembangan kemungkinan pelaku sindikat uang palsu, jumlah korban dan sebaran uang palsu tersebut.
"Ada empat orang korban, dan satu korban yang pergoki saat melancarkan aksinya hingga videonya viral di media sosial," katanya.
Baca juga: Polri Pakai Istilah Identik usai Uji Labfor Ijazah Jokowi, Ryaas Rasyid: Uang Palsu Juga Identik
Adapun kedua tersangka dijerat pasal 244 KUHPidana dan atau 245 KUHPidana tentang Peredaran dan Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas.
"Keduanya diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," tandas Mustofa. (MAZ)
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Cikarang, Cetak Rp 20 Juta Dibuat Pakai Kertas HVS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pengedar-Uang-Palsu-Ditangkap-di-Klaten-Pelaku-Ngaku-Cetak-Sendiri-Pakai-Printer.jpg)