Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat
Deretan Pelanggaran Perusahaan dalam Kebakaran Kantor Terra Drone: Tak Ada SOP Penyimpanan Baterai
Polisi membeberkan pelanggaran dari pihak perusahaan dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone. Di antaranya tidak miliki SOP penyimpanan baterai.
Ringkasan Berita:
- Polisi membeberkan pelanggaran dari pihak perusahaan dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone pada Selasa (9/12/2025). Di antaranya tidak miliki SOP penyimpanan baterai.
- Hasil penyidikan polisi mengungkapkan bahwa pihak perusahaan Terra Drone tidak memiliki SOP dalam penyimpanan baterai yang mudah terbakar.
- Selama ini baterai-baterai yang mereka miliki disimpan secara bersamaan, tidak ada pemisahan antara baterai yang rusak, bekas atau baterai yang masih layak pakai.
TRIBUNNEWS.COM - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan daftar kesalahan pihak perusahaan dalam kasus kebakaran kantor Terra Drone pada Selasa (9/12/2025).
Diketahui, akibat kebakaran di Kantor Terra Drone tersebut, sebanyak 22 orang meninggal dunia karena menghirup asap beracun dan gas karbon monoksida.
Kombes Pol Susatyo mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap manajemen perusahaan Terra Drone, ditemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Terutama pelanggaran terkait menanisme penyimpanan baterai yang jadi pemicu kebakaran Kantor Terra Drone pada Selasa kemarin.
Hasil penyidikan polisi mengungkapkan pihak perusahaan Terra Drone tidak memiliki SOP dalam penyimpanan baterai yang mudah terbakar.
Selama ini baterai-baterai yang mereka miliki disimpan secara bersamaan, tidak ada pemisahan antara baterai yang rusak, bekas atau baterai yang masih layak pakai.
"Kami juga fokus pada pemeriksaan manajemen dari perusahaan, yaitu adalah manajemen terkait penyimpanan. Hasil penyidikan kami menemukan fakta bahwa, tidak ada SOP terkait penyimpanan baterai flammable (mudah terbakar)."
"Kemudian tidak ada pemisahan antara baterai rusak, baterai bekas, atau baterai sehat. Semua dijadikan satu," kata Susatyo dalam konferensi persnya hari ini, Jumat (12/12/2025), dilansir Kompas TV.
Tak hanya mekanisme penyimpanan baterai saja yang bermasalah, ruang penyimpanan baterai juga dibuat tanpa ventilasi dan fireproofing.
Ditambah lagi dengan adanya genset yang berpotensi panas ada bersamaan di ruangan tersebut.
"Kemudian ruang penyimpanan itu sekitar 2x2 meter, tanpa ventilasi, tanpa fireproofing. Kemudian genset dengan potensi panas berada di area yang sama," terang Susatyo.
Baca juga: Penyebab Kebakaran Terra Drone: Baterai 30 Ribu mAh Jatuh, Timbulkan Percikan Api
Pelanggaran Keselamatan Gedung
Kombes Pol Susatyo menuturkan, selain bermasalah dalam SOP penyimpanan baterai yang jadi pemicu kebakaran, manajemen perusahaan Terra Drone juga melanggar aturan keselamatan gedung.
Di antaranya karena tidak menyediakan pintu darurat dan jalur evakuasi dalam gedung.
Sehingga menyebabkan banyak korban terjebak di dalam gedung ketika terjadi kebakaran di lantai 1 yang jadi tempat penyimpanan baterai.
Sensor asap hingga sistem proteksi kebakaran juga tidak dimiliki oleh Kantor Terra Drone tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kebakaran-Gedung-Terra-Drone-22-Orang-Meninggal-Dunia_20251209_182900.jpg)