Jumat, 15 Mei 2026

6 Oknum Polisi yang Keroyok Mata Elang hingga Tewas di Kalibata Disidang Etik Rabu Depan

MET dan NAT meninggal dunia usai dikeroyok polisi di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
PENGEROYOKAN MATEL - Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan enam anggota Yanma Mabes Polri ditetapkan menjadi tersangka kasus pengeroyokan dua mata elang atau debt collector hingga tewas. Hal itu diungkap saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Dua debt collector penagih utang atau mata elang berinisial MET dan NAT ini, meninggal dunia di lokasi setelah dikeroyok beberapa orang pada Kamis (11/12/2025).
  • Pelaku pengeroyokan ternyata enam anggota polisi telah diamankan dan jadi tersangka. 
  • Para pelaku merupakan anggota polisi yang berdinas di Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri tengah melakukan proses pemberkasan kode etik terhadap enam oknum anggota Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri yang terlibat kasus pengeroyokan mata elang (matel) di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Enam oknum polisi itu adalah Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

"Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu pekan depan tanggal 17 Desember 2025," ujar Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025) malam.

Brigjen Trunoyudo menjelaskan Div Propam Polri memiliki bukti cukup terduga pelanggar melakukan tindak pelanggaran profesi dari hasil gelar perkara yang telah dilaksanakan pukul 19.30 WIB di hari yang sama.

Mereka dijerat Pasal 17 Ayat 3 Perpol Nomor  7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, serta Pasal 13 Ayat 1 PP RI No. 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 8 Huruf C, yang mengatur pelanggaran berat.

"Perbuatan 6 terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat," jelas Trunoyudo.

Komitmen Polri

Trunoyudo menegaskan hal ini menunjukkan komitmen Kapolri untuk menindak anggota yang melanggar hukum dan etika, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan bagi masyarakat.

"Ini wujud komitmen Bapak Kapolri untuk melakukan tindakan-tindakan tegas dan juga berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat," tandasnya.

Keenam oknum anggota Polri itu kini ditahan dan diperiksa secara intensif.

Mereka dipersangkakan Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan berujung orang meninggal dunia.

Dua Mata Elang Tewas

Dua mata elang (matel) atau istilah untuk debt collector berinisial MET dan NAT meninggal dunia usai mengalami pengeroyokan di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025) sore.

MET meninggal di lokasi tepatnya kios pedagang depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata.

Sedangkan NAT meninggal di Rumah Sakit Budhi Asih.

Atas adanya pengeroyokan, sekelompok orang melakukan aksi balas dendam dengan membakar sebuah tenda makan pedagang kaki lima (PKL).

Tak cuma itu, tujuh unit kendaraan di lokasi dan bangunan warga juga menjadi sasaran amukan pihak yang memprotes pertanggungjawaban atas kematian rekannya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved