Selasa, 2 Juni 2026

Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat

Kebakaran Terra Drone Tewaskan 22 Orang: Pemilik Gedung Langsung ke Luar Negeri Usai Diperiksa

22 orang tewas dalam kebakaran Terra Drone. Pemilik gedung masih saksi, langsung ke luar negeri. Keluarga korban kecewa, publik menanti keadilan.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
KRBAKARAN - Petugas gabungan berusaha mengevakuasi jenazah korban kebakaran di Gedung Terra Drone, Cempaka Putih, Jakarta, Selasa (9/12/2025). Kebakaran tersebut menyebabkan 22 orang meninggal dunia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 
Ringkasan Berita:
  • 22 orang tewas, keluarga korban kecewa perusahaan tak hadir, publik menuntut keadilan nyata.
  • Pemilik gedung masih berstatus saksi, usai diperiksa langsung pergi ke luar negeri.
  • Polisi dalami kelalaian, publik menunggu kepastian hukum atas tragedi mematikan ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut pemilik gedung Terra Drone Jakarta yang mengalami kebakaran hingga menewaskan 22 orang, kembali pergi ke luar negeri usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra menjelaskan, pihaknya belum bisa melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap yang bersangkutan karena statusnya masih saksi.

“Enggak bisa kita cegah karena belum cukup peningkatan status menjadi tersangka,” ujar Roby kepada wartawan, Senin (15/12/2025).

Roby menegaskan, pemilik gedung Terra Drone merupakan warga negara Indonesia (WNI). Ia disebut akan kembali ke tanah air pada 22 Desember 2025.

Sebelumnya, ia sudah memenuhi panggilan pemeriksaan pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Polisi masih mendalami unsur kelalaian atas insiden kebakaran yang terjadi pada Selasa (9/12/2025). Hingga kini, pemilik gedung belum ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, Direktur Utama Terra Drone berinisial MW sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi.

MW ditangkap di apartemennya kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Rabu (10/12/2025).

MW dijerat Pasal 187 KUHP tentang menimbulkan bahaya umum, Pasal 188 KUHP tentang kebakaran, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.

Baca juga: Jokowi Tak Akan Hadiri Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah, Minta Kasusnya Segera Disidangkan

Kebakaran Tewaskan 22 Orang, Ada Ibu Hamil

Kebakaran melanda gedung Terra Drone di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa siang (9/12/2025).

Gedung yang terbakar merupakan kantor operasional sekaligus pusat penyimpanan peralatan drone untuk survei udara dan analisis data industri. 

Perusahaan yang berpusat di Jepang ini telah beroperasi di Indonesia sejak 2016.

Tragedi tersebut menewaskan 22 orang, terdiri dari 15 perempuan dan 7 laki-laki, dengan latar belakang beragam mulai dari karyawan tetap, staf administrasi, teknisi, hingga mahasiswa magang. 

Sejumlah korban diketahui menjadi tulang punggung keluarga, termasuk seorang perempuan hamil tujuh bulan bernama Novia, sehingga kehilangan mereka meninggalkan luka mendalam bagi orang-orang terdekat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyatakan seluruh jenazah korban telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk proses identifikasi.

Tim Disaster Victim Identification (DVI) memastikan seluruh jenazah berhasil diidentifikasi melalui pencocokan DNA, sidik jari, dan data medis, sebelum diserahkan kepada keluarga masing-masing pada Rabu (10/12/2025).

Kepala Bidang Pelayanan Kedokteran dan Kepolisian RS Polri, Kombes Ahmad Fauzi, menjelaskan kemungkinan penyebab kematian korban adalah karena menghirup udara beracun.

“Untuk kasus penyebab kematian, telah saya sampaikan pada rilis pagi dan siang, bahwa memang kemungkinan penyebabnya adalah adanya menghirup udara CO (karbon monoksida),” ujar Fauzi di Gedung Utama RS Polri Kramat Jati.

Baca juga: Polisi Taksir Kerugian Pembakaran di Kalibata Capai Rp1,2 Miliar, Warga Masih Trauma

Keluarga Korban Kecewa

Sejumlah keluarga korban menyampaikan kekecewaan karena merasa perusahaan kurang hadir.

Imam Suwondo, mertua korban Mochamad Apriyana, mengatakan di Bogor, Jawa Barat, Rabu (10/12/2025).

“Saya sakit hati karena perusahaan tidak ada yang menemui keluarga, tidak ada satu pun kalimat duka cita.”

Di RS Polri, seorang keluarga korban bahkan pingsan karena syok saat memastikan kabar suami yang menjadi korban.

Korban seperti Pariyem (25) disebut sebagai tulang punggung keluarga di Lampung, bekerja membiayai ibunya setelah ayahnya meninggal.

Hak Korban Dijanjikan Perusahaan

Manajemen Terra Drone menegaskan seluruh hak karyawan korban kebakaran akan dipenuhi.

Hal itu disampaikan Human Resource & Business Partner Terra Drone, Umaidi Suhari, usai mendampingi keluarga korban di RS Polri, Rabu (10/12/2025).

“Akomodasi semuanya ditangani oleh Terra Drone. BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), kematian, semuanya akan kami proses. Lalu ada santunan duka untuk keluarga,” ujarnya.

Umaidi menambahkan, perusahaan juga menyiapkan kunjungan langsung ke rumah keluarga korban serta pendampingan psikologis bagi karyawan yang selamat namun masih trauma.

Tragedi kebakaran Terra Drone bukan hanya soal angka korban, tetapi luka keluarga yang kehilangan tulang punggung hidup mereka. Publik kini menunggu kepastian hukum, agar keadilan tidak sekadar janji di tengah duka.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved