Senin, 11 Mei 2026

Natal 2025

Ganjil Genap Hari Ini Ditiadakan Bertepatan Cuti Bersama Natal 2025

Aturan ganjil genap hari ini Jumat, 26 Desember 2025 ditiadakan, bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2025.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
GANJIL GENAP - Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (30/5/2025). Aturan ganjil genap hari ini Jumat, 26 Desember 2025 ditiadakan, bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Ganjil genap Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. 
  • Pemprov DKI Jakarta dan Dirlantas Polda Metro Jaya resmi meniadakan aturan ganjil genap hari ini Jumat, 26 Desember 2025, bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2025. 
  • Masyarakat dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan pribadi tanpa terikat aturan nomor polisi ganjil atau genap. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi meniadakan aturan ganjil genap pada Jumat, 26 Desember 2025, bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2025. 

Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari pengecualian ganjil genap pada 25 Desember yang merupakan libur nasional Natal 2025.

Sehingga masyarakat dapat lebih leluasa menggunakan kendaraan pribadi tanpa terikat aturan nomor polisi ganjil atau genap. 

Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran mobilitas warga yang sedang merayakan Natal maupun memanfaatkan libur panjang akhir tahun, baik menuju tempat ibadah, pusat perbelanjaan, maupun destinasi wisata di ibu kota.

Ganjil genap Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor. 

Jika tanggal kalender berangka ganjil, maka hanya kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang boleh melintas di ruas jalan tertentu, begitu pula sebaliknya pada tanggal genap. 

Aturan ini biasanya diterapkan pada hari kerja di sejumlah ruas jalan utama Jakarta, dengan tujuan mengurangi kemacetan, menekan polusi udara, dan mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum. 

Namun, sesuai ketentuan resmi, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan, hari libur nasional, dan cuti bersama, termasuk saat libur Natal 2025.

Ditiadakannya ganjil genap pada 26 Desember 2025, Pemprov DKI Jakarta menunjukkan fleksibilitas dalam menyesuaikan kebijakan lalu lintas dengan kebutuhan masyarakat. 

Selain memberi kenyamanan bagi warga yang merayakan Natal, kebijakan ini juga diharapkan mendukung kelancaran perjalanan dan menjaga suasana libur panjang tetap kondusif di ibu kota.

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyampaikan bahwa sistem Ganjil Genap Jakarta tidak berlaku pada hari libur nasional, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3).

Baca juga: Tahun Ini Jadi Natal Perdana Sarwendah Tanpa Kehadiran Betrand Peto dan Ayah

"Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 25-26 Desember 2025."

"Peniadaan Gage dilakukan berdasarkan Pergub no. 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3," tulis Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Jumat (26/12/2025).

Peniadaan Ganjil Genap ini berlaku di 25 ruas jalan utama Jakarta, termasuk Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Rasuna Said, Jalan Salemba Raya, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Hayam Wuruk. 

Kebijakan ini membuat kendaraan pribadi dengan pelat nomor ganjil maupun genap bebas melintas tanpa risiko sanksi tilang manual maupun elektronik (ETLE).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved