Natal 2025
Ganjil Genap Hari Ini Ditiadakan Bertepatan Cuti Bersama Natal 2025
Aturan ganjil genap hari ini Jumat, 26 Desember 2025 ditiadakan, bertepatan dengan cuti bersama Hari Raya Natal tahun 2025.
Adanya pengecualian pada libur Natal 2025, kebijakan ini menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam menyesuaikan aturan lalu lintas dengan kebutuhan masyarakat.
Selain memberi kenyamanan bagi warga yang merayakan Natal, ditiadakannya Ganjil Genap juga diharapkan mendukung kelancaran perjalanan menuju tempat ibadah, pusat perbelanjaan, maupun destinasi wisata di Jakarta selama momentum libur akhir tahun.
Meski pembatasan kendaraan tidak diberlakukan, Dinas Perhubungan tetap mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara.
Peniadaan ganjil genap bukan berarti kelonggaran total, melainkan bentuk penyesuaian kebijakan transportasi terhadap kalender nasional dan kebutuhan masyarakat yang menjalankan ibadah maupun aktivitas keluarga di hari besar keagamaan.
Libur Natal tahun ini juga bertepatan dengan akhir pekan panjang (long weekend), yang diprediksi meningkatkan mobilitas warga ke berbagai destinasi wisata dan pusat perbelanjaan.
Oleh karena itu, Dishub dan Polda Metro Jaya tetap melakukan pemantauan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan dan menjaga kelancaran arus kendaraan.
Sistem ganjil genap akan kembali diberlakukan seperti biasa mulai hari kerja berikutnya, yakni Senin, 29 Desember 2025, dengan jam operasional pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk kembali menyesuaikan jadwal dan rute perjalanan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Tribunnews.com/M Alvian Fakka)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aturan-Ganjil-Genap-Ditiadakan-Selama-Cuti-Bersama_20250530_140557.jpg)