BNNP DKI Jakarta Temukan Vape Mengandung Zat Narkotika
BNNP DKI Jakarta menemukan vape mengandung zat berbahaya seperti etomidate dan ketamin. Pengawasan diperketat, regulasi disiapkan.
Di balik kepulan asapnya, vape menyimpan risiko kesehatan serius, bahkan dapat menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkotika.
Fenomena penyalahgunaan vape tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di Singapura.
Di negara tetangga tersebut, otoritas menemukan ribuan produk vape ilegal dengan kandungan zat berbahaya seperti etomidate dan ketamin.
Vape jenis ini dikenal sebagai “zombie vapes” atau “Kpods” karena menimbulkan efek seperti linglung, kehilangan keseimbangan, bahkan risiko overdosis.
Kondisi serupa terjadi di Indonesia.
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beberapa kali menggagalkan peredaran cairan vape dengan kandungan narkotika.
Hasil laboratorium menemukan empat zat utama: etomidate, ketamin, tetrahydrocannabinol (THC), dan synthetic cannabinoid.
Dari sisi hukum, tiga di antaranya sudah jelas statusnya:
Ketamin termasuk Narkotika Golongan III, diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan diperbarui melalui Permenkes Nomor 13 Tahun 2014.
Tetrahydrocannabinol (THC), zat psikoaktif utama pada ganja, termasuk Narkotika Golongan I, berdasarkan Permenkes Nomor 4 Tahun 2021.
Synthetic Cannabinoid, seperti turunan JWH dan AB-CHMINACA, juga masuk Narkotika Golongan I sesuai Permenkes Nomor 22 Tahun 2020.
Sementara itu, Etomidate belum tercantum dalam lampiran UU Narkotika maupun Permenkes. Namun, zat ini masuk kategori New Psychoactive Substances (NPS), yaitu zat psikoaktif baru yang belum sepenuhnya diatur tetapi diawasi secara ketat karena menimbulkan efek sedatif dan berisiko tinggi disalahgunakan.
Dalam praktik pengawasan, NPS seperti etomidate sering dijadikan celah oleh sindikat narkotika untuk memasarkan produk berbahaya dengan kedok legalitas semu.
Dari sisi kesehatan, risiko penggunaan vape semakin mengkhawatirkan.
Selain nikotin yang menimbulkan ketergantungan, cairan vape juga bisa mengandung logam berat, formaldehida, hingga senyawa volatil yang merusak paru-paru, jantung, dan sistem saraf.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/vapenarkotika111111.jpg)