Kamis, 11 Juni 2026

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lapak Pedagang di Kalibata Jaksel

Polisi menangkap komplotan pelaku pembakaran lapak dan sejumlah kendaraan warga di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TANGKAP PEMBAKAR LAPAK KALIBATA - Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin menyampaikan paparan Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/12/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003, tentang pemberhentian anggota polri juncto pasal 8 huruf c angka 1 Perpol 2002 tentang kode etik dan Profesi Polri.

Di mana anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian karena melanggar sumpah atau janji anggota polri sebagai jabatan dan atau kode etik profesi kepolisian negara Republik Indonesial.

Pasal kedua yang dilanggar Pasal 13 ayat 1 peraturan pemerintah tentang pemberhentian anggota polri juncto Perpol 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi kepolisian.

Sidang KKEP di kasus yang sama juga dilakukan terhadap terduga pelanggar Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar.

Keempatnya dikenakan sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi 5 tahun atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved