Jumat, 17 April 2026

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lapak Pedagang di Kalibata Jaksel

Polisi menangkap komplotan pelaku pembakaran lapak dan sejumlah kendaraan warga di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews.com/Reynas Abdila
TANGKAP PEMBAKAR LAPAK KALIBATA - Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin menyampaikan paparan Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta, Rabu (31/12/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap komplotan pelaku pembakaran lapak dan sejumlah kendaraan warga di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam 11 Desember 2025 lalu.
  • Identitas pelaku pembakaran masih dirahasikan polisi dan menjanjikan tindakan hukum yang diambil terhadap mereka akan berimbang. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap komplotan pelaku pembakaran lapak dan sejumlah kendaraan warga di kawasan Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis malam 11 Desember 2025 lalu.

Hal itu diungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Iman Imanuddin saat Rilis Akhir Tahun (RAT) 2025 di Balai Pertemuan Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (31/12/2025).

"Kami infokan bahwa untuk pelaku pembakarannya kami sudah melakukan penangkapan dan sedang dalam proses pengembangan terhadap tersangka lainnya," ungkapnya. 

Namun demikian pihaknya belum mengungkap identitas pelaku pembakaran yang telah ditangkap tersebut. Dia memastikan penanganan tindak pidana yang terjadi di kasus Kalibata dilakukan secara berimbang.

Terhadap enam anggotanya yang melakukan pengeroyokan terhadap dua debt collector atau mata elang Polisi menyatakan telah dilakukan penegakan hukum secara tegas.

Menurutnya, hal ini sekaligus meningkatkan edukasi kesadaran hukum terhadap masyarakat Jakarta. "Kami berharap partisipasi aktif masyarakat bersama-sama dengan polri dengan pemda dengan TNI dan semua unsur terkait agar bersama-sama menjaga Jakarta," tambahnya.

Baca juga: 4 Anggota Polisi yang Keroyok Debt Collector di Kalibata Disanksi Demosi, Polri: Ikut Ajakan Senior

Peristiwa pembakaran lapak pedagang dan sejumlah kendaraan terjadi di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis malam 11 Desember 2025 dipicu pengeroyokan hingga tewas terhadap dua orang mata elang atau debt collector berinisial MET dan NAT.

Polisi sudah memeriksa para pedagang yang kiosnya dibakar hingga pengendara motor dan pengemudi mobil yang melintas di lokasi kejadian. Total estimasi kerugian atas peristiwa pembakaran dan perusakan mencapai Rp1,2 miliar.

Polisi Jatuhkan Sanksi ke Enam Anggota

Sebanyak enam anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri terbukti menjadi pelaku atas tewasnya dua debt collector.

Enam anggota itu yakni Bripda Irfan Batubara, Bripda Jefry Ceo Agusta, Brigadir Ilham, Bripda Ahmad Marz Zulqadri, Bripda Baginda, dan Bripda Raafi Gafar yang ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu (17/12/2025), sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri dilakukan terhadap enam anggota tersebut di TNCC, Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus 6 Polisi Keroyok Debt Collector di Kalibata Pancoran: 2 Dipecat, 4 Didemosi 5 Tahun

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Erdi A Chaniago menerangkan dua anggota yakni Brigadir Ilham dan Bripda Ahmad Marz Zulqadri dijatuhi sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

"Atas putusan tersebut, kedua pelanggar menyatakan banding," ujarnya. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved