Kata Pengamat Soal Ancaman Pidana Lingkungan di Tengah Polemik Krisis Sampah Tangsel
Pengamat hukum Fajar Trio menilai, penegakan hukum pidana dalam kasus lingkungan merupakan mekanisme yang kompleks
Fajar pun berpendapat, jika upaya Pemkot dilakukan secara konsisten, transparan, dan terdokumentasi, maka penyelesaian melalui sanksi administratif dan koreksi kebijakan jauh lebih tepat dibandingkan langkah kriminalisasi.
Namun, ia menegaskan bahwa ‘pintu’ pidana tidak sepenuhnya tertutup, terutama jika ditemukan bukti-bukti adanya pelanggaran integritas dalam pengelolaan TPA.
"Pidana tetap relevan apabila ditemukan manipulasi dokumen lingkungan, pembiaran yang disengaja pada periode sebelumnya, atau kegagalan serius dalam menjalankan standar minimum TPA yang mengakibatkan dampak kesehatan berat bagi warga," terang Fajar.
Terkait potensi jerat pidana personal bagi Wali Kota Benyamin Davnie, Fajar menilai posisi kepala daerah memiliki batasan tanggung jawab yang jelas.
Secara doktrinal, seorang Wali Kota tidak otomatis bertanggung jawab secara pidana atas kegagalan teknis di lapangan.
"Harus dibuktikan adanya pengetahuan langsung, kebijakan atau non-kebijakan yang keliru, serta pengabaian kewajiban hukum secara sadar. Selama kepala daerah dapat membuktikan adanya tindakan yang patut (due diligence) dan langkah perbaikan (corrective action), maka jerat pidana cenderung lemah secara hukum," kata dia.
Menurutnya, risiko pidana justru lebih kuat membayangi level teknis dan operasional.
Fajar Trio menyimpulkan bahwa polemik TPA Cipeucang lebih tepat dipandang sebagai kegagalan tata kelola lingkungan sistemik yang menuntut perbaikan mendasar, dan bukan sekadar peristiwa kriminal tunggal.
"Posisi hukum paling kuat saat ini adalah penegakan administratif. Namun, hukum pidana akan tetap menjadi 'bayangan' yang relevan apabila proses perbaikan yang dilakukan Pemkot saat ini berhenti atau hanya bersifat simbolik di tengah kerusakan lingkungan yang terus berlanjut," tandasnya.
Sebelumnya, Pada Senin (22/12/2025), Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie disambangi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq membicarakan penanganan sampah di Tangsel.
Hanif menekankan bahwa Benyamin sebagai kepala daerah adlah pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan sampah di Tangsel.
Dia menyinggung soal Pasal 40 Undang-Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
"Karena bagaimana pun juga, berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2008, maka sampah menjadi tanggung jawab Pak Wali Kota. Ini ada Pasal 40 yang di dalamnya ada ancaman pidana minimal empat tahun," ujar Hanif, Senin.
Pasal 40 ayat (1) berbunyi: "Pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Sementara pasal 40 ayat (2) berbunyi: "Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang mati atau luka berat, pengelola sampah diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)."
Hanif menekankan, ketentuan hukum tetap harus ditegakkan, terlepas dari hubungan baik antarpemangku kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.
"Meskipun kita berteman dengan Pak Wali Kota, tetapi landasan hukum tetap harus kita lakukan," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Penumpukan-Sampah-di-Ciputat-Tangsel_20251213_171944.jpg)