PPATK Diminta Turun, Dugaan Penipuan Kripto Timothy Ronald Mengarah ke Pencucian Uang
PPATK diminta usut dugaan penipuan kripto Timothy Ronald & Kalimasada, ratusan korban rugi miliaran.
Ringkasan Berita:
- Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan trading kripto yang menyeret pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan Kalimasada.
- Kuasa hukum korban, Jajang, meminta PPATK turun tangan karena kasus ini diduga bukan sekadar penipuan, tapi berpotensi tindak pidana pencucian uang.
TRIBUNNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diminta turun tangan dalam penyelidikan dugaan penipuan trading kripto yang menyeret pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, dan Kalimasada.
Kasus ini disebut merugikan ratusan korban dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.
Hal itu disampaikan Kuasa hukum para korban dari Nusantara Law Firm, Jajang.
“Kami menduga kuat ini bukan hanya penipuan dan pelanggaran Undang-Undang ITE, tapi juga berpotensi mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena itu, PPATK harus turun untuk menelusuri dari mana asal-usul harta kekayaan yang bersangkutan,” kata Jajang di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (13/1/2026).
Menurut Jajang, hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan dari hampir 300 korban yang mengaku mengalami kerugian besar.
Sebagian korban disebut mengalami kerugian hingga Rp4 miliar, Rp5 miliar, bahkan ada yang mencapai Rp6 miliar per orang.
“Untuk klien kami pribadi saja kerugiannya hampir Rp3 miliar. Ini belum termasuk korban-korban lain yang terus berdatangan dan menghubungi kami sampai hari ini,” ujarnya.
Jajang menjelaskan, para korban tergiur dengan iming-iming keuntungan fantastis dari trading kripto yang dijanjikan mencapai 300 persen hingga 500 persen.
Namun pada praktiknya, para korban justru mengalami kerugian hingga 90 persen dari dana yang mereka investasikan.
“Kami sudah menyerahkan bukti-bukti tambahan, mulai dari bukti transaksi, kode referral, hingga video promosi yang menjanjikan keuntungan besar. Faktanya, yang terjadi justru sebaliknya, uang para korban rontok,” tegasnya.
Ia juga membantah narasi yang menyebut para korban hanya berani bersuara saat mengalami kerugian.
Menurutnya, seluruh laporan yang disampaikan ke polisi berbasis pada bukti-bukti konkret.
“Kami bicara berdasarkan data dan fakta, bukan asumsi atau framing,” katanya.
Lebih lanjut, Jajang menyebut pihaknya juga menduga terlapor tidak memiliki kapasitas maupun sertifikasi yang memadai, serta mempromosikan platform exchange luar negeri yang diduga tidak memiliki izin resmi di Indonesia.
Atas dasar itu, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap perkara hingga tuntas.
“Ini penting untuk dibuka seterang-terangnya apakah benar kekayaannya murni dari hasil trading, atau ada aliran dana yang tidak sah,” ujar Jajang.
Kasus ini juga dinilai telah menimbulkan dampak sosial yang luas.
Banyak korban yang sampai menjual aset, terlilit utang, bahkan rumah tangganya hancur karena tergiur janji kaya instan.
Dalam beberapa kesempatan Timothy Ronald kerap menyebut kendaraan mewah McLaren yang telah dimilikinya di usia muda.
Kalimat 'McLaren lu warna apa boss?' sering kali dicetuskan oleh terlapor TR dalam konten-kontennya.
"Kalau kita investasi di kripto kita bisa kaya cepat, kita bisa instan punya McLaren, punya harta dan kekayaan, nah ini tentu menyesatkan," pungkas Jajang.
Baca juga: Timothy Ronald Disebut Sedang di Thailand di Tengah Laporan Dugaan Penipuan Trading Kripto
Timothy Ronald Dilaporkan ke Polisi
Diketahui, laporan polisi kasus dugaan penipuan investasi kripto ini teregister dengan nomor 277/I/2026 tertanggal 9 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan saat ini terlapor masih dalam penyelidikan.
"Memang ada peristiwa yang disampaikan bahwa ada investasi terkait tentang permainan saham ataupun bursa kripto, termasuk yang bersangkutan (pelapor) mengalami kerugian sekitar Rp3 miliar karena ada janji terhadap keuntungan potensi naik 300 sampai dengan 500 persen," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/1/2026).
Menurut Kombes Budi, penyelidik aka mendalami proses-proses terkait tentang pelaporan termasuk menganalisis barang bukti.
Pihaknya kepolisian juga akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasinya atas laporan tersebut.
Adapun laporan polisi dugaan penipuan trading kripto ini mencuat ke publik usai diunggah oleh salah satu akun instagram bernama @cryptoholic.idn.
Sama dengan keterangan pihak kepolisian, dalam unggahannya, terdapat surat laporan polisi yang menyebut sosok terlapor masih dalam lidik.
Namun, pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada disebut-sebut dalam laporan itu.
"Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor," tulis keterangan dalam unggahan itu.
Baca juga: Influencer Adam Deni juga Jadi Korban Kripto Timothy Ronald, Ngaku Rugi Rp150 Juta
Awal Mula Dugaan Kasus Penipuan Timothy Ronald
Dari surat laporan itu pun dijelaskan kasus ini bermula saat para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.
Kemudian, pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen.
"Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," tertulis kronologi dalam surat itu.
Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pusat-pelaporan-dan-analisis-transaksi-keuangan-ppatk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.