Minggu, 26 April 2026

Demo di Jakarta

Amnesty Nilai Putusan Bersalah Laras Faizati Bisa Ciptakan Efek Gentar Sampaikan Kritik

Laras dihukum 6 bulan penjara. Namun Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat dilakukan pidana pengawasan selama 1 tahun.

Editor: Erik S
Tribunnews/Jeprima
SIDANG VONIS - Terdakwa kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri Laras Faizati Khairunnisa berada diruang tahanan saat menunggu sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/1/2026). Majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis masa percobaan selama 6 bulan terhadap mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA, Laras Faizati Khairunnisa dalam kasus dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Majelis hakim meminta Laras segera dibebaskan. Tribunnews/Jeprima 

Ringkasan Berita:
  • Amnesty International Indonesia menilai vonis bersalah terhadap Laras Faizati mengancam kebebasan berekspresi dan menimbulkan efek gentar bagi masyarakat. 
  • Laras dijatuhi hukuman enam bulan penjara dengan pidana pengawasan satu tahun karena dianggap menghasut aksi demonstrasi. 
  • Amnesty menyebut Laras dan aktivis lain sebagai korban kriminalisasi atas kritik damai terhadap kekerasan aparat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menilai putusan bersalah Laras Faizati dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi ciptakan efek gentar di masyarakat menyampaikan kritik.

Diketahui dalam perkara tersebut Laras dihukum 6 bulan penjara. Namun Laras tidak perlu menjalani hukuman tersebut dengan syarat dilakukan pidana pengawasan selama 1 tahun. 

"Vonis bersalah Laras ialah penjara tanpa jeruji. Ini pukulan telak bagi kebebasan berekspresi dan protes damai di Indonesia," kata Usman Hamid, Sabtu (17/1/2026).


Ia juga menilai majelis hakim kehilangan peluang untuk mengoreksi proses hukum di kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah. Untuk mengkriminalisasi warga maupun aktivis yang bersuara kritis. 

Laras menurutnya hanya mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat yang menewaskan Affan Kurniawan saat membubarkan unjuk rasa Agustus 2025. 

"Dalam perspektif HAM, kritik atas institusi negara maupun aparatnya adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan juga Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR)," imbuhnya.

Baca juga: Habiburokhman Sebut Vonis Laras Faizati Bukti KUHP dan KUHAP Baru Berorientasi Keadilan

Usman meyakini status bersalah yang dijatuhkan oleh hakim bisa menciptakan efek gentar di masyarakat. 

"Putusan ini mengirim pesan bahwa kekecewaan dan kritik atas kekerasan negara adalah sebuah kesalahan, kriminal, dan siapapun yang menyampaikannya akan menghadapi proses hukum yang panjang dan melelahkan seperti dijalani Laras," imbuhnya.

Dinilainya juga pidana pengawasan adalah penjara tanpa jeruji bagi Laras. Meskipun bebas di bawah pengawasan, ia tetap menyandang status bersalah hanya karena mengekspresikan pikiran, pendapat, dan kritiknya. 

"Laras dan juga Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar di Jakarta serta Rifa Rahnabila di Bandung adalah korban kriminalisasi aparat penegak hukum," kata Usman Hamid.

Baca juga: Usai Divonis Bebas Bersyarat, Laras Faizati Ingin Habiskan Waktu Bersama Keluarga

Rangkaian kriminalisasi tersebut dikatakannya adalah tindakan penghukuman atas kebebasan sipil, seakan aparat sedang mencari kambing hitam untuk dihukum sebagai respons atas demonstrasi Agustus 2025. 

"Negara harus membebaskan semua aktivis dan warga negara yang ditangkap hanya karena bersuara secara damai selama gelombang demonstrasi Agustus 2025," tandasnya.

Vonis Pengawasan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Laras Faizati, terdakwa perkara dugaan penghasutan demo Agustus 2025 dijatuhi pidana pengawasan.

Hal itu diungkap Hakim Ketua I Ketut Darpawan dalam sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved