Senin, 27 April 2026

Pengendara Motor di Jagakarsa Tusuk Warga Usai Ditegur Merokok, Kini Tersangka

Teguran rokok di jalan berujung tusukan obeng di Jaksel. Polisi tetapkan pelaku tersangka, korban dan saksi beri keterangan.

Penulis: Reynas Abdila
Instagram @jagakarsa_update
PENUSUKAN OBENG – Seorang pengendara motor berhelm ojek online (ojol) diduga menusuk pengendara lain dengan obeng usai ditegur merokok di Jalan Moch Kahfi I, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026). Polisi kini menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka penganiayaan.  

Ringkasan Berita:
  • Teguran rokok di jalan berujung tusukan obeng di Jaksel
  • Polisi tetapkan pelaku jadi tersangka penganiayaan
  • Korban dan saksi sudah beri keterangan, video viral pakai atribut ojol

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Teguran rokok di jalan berujung pidana. Di Jagakarsa, Jakarta Selatan, seorang pengendara motor ditetapkan sebagai tersangka setelah menusuk pemuda dengan obeng usai ditegur merokok.

Peristiwa ini ramai diperbincangkan di media sosial setelah video menunjukkan pelaku beratribut ojek online saat melakukan penusukan.

Kronologi

Insiden terjadi di Jalan Moch Kahfi I, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Korban MAM (20) mulanya menegur pengendara JA (32) yang merokok sambil mengemudi motor, karena abu rokok mengenai tubuhnya.

Teguran itu memicu emosi JA. Ia marah, mengancam, lalu mengambil obeng dari jok motor dan menusukkan ke punggung korban.

Akibatnya, korban mengalami luka lecet dan memar.

Seorang saksi yang berboncengan dengan korban membenarkan kejadian tersebut dan langsung melaporkan ke polisi.

Viral di Media Sosial

Rekaman video memperlihatkan pelaku mengenakan atribut ojek online dan mengendarai motor skutik biru.

Publik pun geram melihat kekerasan yang dipicu hal sepele.

Polisi Tetapkan Tersangka

Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi membenarkan kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan.

“Ya betul sudah tersangka dan sudah sidik,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/1/2026).

Pelaku sebelumnya menyerahkan diri ke Polsek Jagakarsa didampingi keluarganya. 

Ia mengaku berterus terang telah melakukan penganiayaan dengan obeng.

Atas dugaan tindak pidana penganiayaan, pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Avanza Terseret 300 Meter di Tebing Tinggi, 9 Anggota Keluarga Tewas Ditabrak Kereta Api

Pengakuan Korban dan Saksi

Korban MAM menyampaikan kepada polisi bahwa dirinya hanya bermaksud menegur pelaku agar lebih hati-hati.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved