Banjir di Jakarta
PJJ di Sekolah Jakarta saat Cuaca Ekstrem, Ini Penjelasan Terbaru Gubernur Pramono
Pramono Anung pastikan PJJ di Jakarta hanya berlaku saat hujan ekstrem dan banjir, bukan saat cuaca cerah.
Ringkasan Berita:
- Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bersifat situasional.
- PJJ hanya berlaku ketika hujan deras dan banjir melanda, sementara saat cuaca cerah aktivitas sekolah kembali normal.
- Kebijakan ini berlaku hingga 28 Januari 2026 dan terus dievaluasi harian demi keselamatan warga.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah tidak akan diberlakukan apabila kondisi cuaca cerah dan tidak terjadi banjir di wilayah Ibu Kota.
Pramono menjelaskan, penerapan PJJ bersifat situasional dan mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta yang berlaku hingga Rabu (28/1/2026).
Artinya, kebijakan tersebut hanya diterapkan ketika curah hujan tinggi disertai potensi banjir atau gangguan mobilitas warga.
“Dalam edaran yang dikeluarkan Dinas Pendidikan maupun Dinas Ketenagakerjaan, PJJ kalau curah hujannya tinggi dan ada banjir dan sebagainya. Kalau cerah ya tidak dilakukan,” ujar Pramono Anung saat ditemui di Ancol, Jakarta Utara, Minggu (25/1/2026).
Ia menambahkan, masa pemberlakuan kebijakan PJJ dan work from home (WFH) tinggal menyisakan dua hari, yakni Senin (26/1/2026) dan Selasa (27/1/2026).
Jika kondisi cuaca membaik, aktivitas belajar-mengajar di sekolah akan kembali berjalan normal.
Namun demikian, Pramono menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tetap akan melakukan evaluasi harian.
Apabila cuaca ekstrem masih berlanjut dan membutuhkan penanganan khusus, maka kebijakan PJJ dan WFH akan tetap diberlakukan demi keselamatan dan kesehatan masyarakat.
Baca juga: Kemensos Kirim Bantuan Logistik untuk Korban Banjir, Longsor dan Angin Kencang di Kabupaten Bogor
WFH dan PJJ Hingga 28 Januari 2026
Sebelumnya, Pramono Anung telah menginstruksikan penerapan WFH bagi para pekerja serta school from home (SFH) atau PJJ bagi pelajar hingga 28 Januari 2026.
Kebijakan tersebut diambil menyusul hujan ekstrem yang melanda Jakarta sejak 22 Januari 2026 dan menyebabkan banjir di sejumlah wilayah.
“Saya sudah memberikan persetujuan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk melakukan work from home, sedangkan Dinas Pendidikan untuk para siswa,” kata Pramono di Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (23/1/2026).
Menurut Pramono, infrastruktur pendidikan dan teknologi di Jakarta dinilai sudah cukup memadai untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama periode cuaca ekstrem.
Ia berharap kondisi cuaca segera stabil sehingga aktivitas warga, termasuk kegiatan belajar di sekolah, dapat kembali berlangsung normal tanpa perlu kebijakan darurat.
(WARTAKOTA/TRIBUNNEWS)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/GUBERNUR-DKI-JAKARTA-PRAMONO-ANUNG.jpg)