Sabtu, 30 Mei 2026

Bahar Bin Smith dan Kasusnya

Timeline Kasus Terbaru Bahar Bin Smith: dalam 5 Bulan Jadi Tersangka Diduga Aniaya Anggota Banser

2026, Bahar Bin Smith terjerat kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Tangerang hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 5 bulan.

Tayang:

 

Timeline Kontroversi Habib Bahar bin Smith dari 2012 - 2026

2012  
Memimpin aksi sweeping tempat hiburan malam yang dianggap maksiat.
Mulai dikenal publik sebagai pendakwah dengan gaya keras.

2018  
Terjerat kasus penganiayaan terhadap dua remaja.
Divonis penjara, menimbulkan sorotan besar terhadap gaya dakwahnya.

2019  
Mengeluarkan pernyataan politik keras, menyebut Presiden Jokowi sebagai “pengkhianat bangsa”.
Memicu kecaman luas dan memperkuat citra kontroversialnya.

2021  
Kembali berurusan dengan hukum terkait ceramah dan ujaran kebencian.
Menambah daftar panjang kasus hukum yang melibatkan dirinya.

2026 (Februari)  
Ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anggota Banser di Tangerang.
Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan ormas besar (Banser) dan memperuncing ketegangan antar kelompok.

Baca juga: Dinikahi Siri Habib Bahar bin Smith, Helwa Bachmid Segera Ajukan Isbat Nikah

 

Kronologi Lengkap dalam 5 Bulan Habib Bahar Bin Smith Jadi Tersangka

  • 21 September 2025 – Insiden terjadi  

Habib Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara ceramah di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang.

Seorang anggota Banser datang untuk mendengarkan ceramah dan berusaha menyalami Bahar.

Namun, menurut keterangan polisi, anggota Banser tersebut kemudian dibawa oleh sekelompok orang ke sebuah ruangan dan mengalami penganiayaan hingga luka-luka.

  • 22 September 2025 – Laporan polisi  

Istri korban, Fitri Yulita, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

  • Akhir 2025 – Proses penyelidikan  

Polisi memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan melakukan penyelidikan intensif.

Setelah dilakukan gelar perkara, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Status tersangka diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.

  • 1 Februari 2026 – Publikasi resmi  

Kasus ini dipublikasikan secara luas oleh media. Polisi menyampaikan bahwa Bahar akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut pada awal Februari

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved