Selasa, 2 Juni 2026

Bahar Bin Smith dan Kasusnya

Timeline Kasus Terbaru Bahar Bin Smith: dalam 5 Bulan Jadi Tersangka Diduga Aniaya Anggota Banser

2026, Bahar Bin Smith terjerat kasus dugaan penganiayaan anggota Banser di Tangerang hingga ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu 5 bulan.

Tayang:

 

Bahar Bin Smith Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Rabu 4 Februari 2026

Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.

Penganiayaan itu kabarnya dilakukan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal Jumat, 30 Januari 2026.

Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

“Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).

Awaludin menegaskan, pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

 

Profil Bahar Bin Smith

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bahar bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith.

Bahar bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara.

Bahar juga merupakan pimpinan dan pendiri Majelis Pembela Rasullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain itu, Bahar pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.

Bahar bin Smith menyempatkan waktu berbicara kepada pendukungnya seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dan 15 hari kepada terdakwa Bahar bin Smith setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan menyiarkan kabar tidak pasti dalam isi ceramahnya, sehingga dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Bahar bin Smith menyempatkan waktu berbicara kepada pendukungnya seusai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan vonis penjara selama 6 bulan dan 15 hari kepada terdakwa Bahar bin Smith setelah terbukti bersalah dalam kasus dugaan menyiarkan kabar tidak pasti dalam isi ceramahnya, sehingga dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved