Kamis, 28 Mei 2026

Bahar Bin Smith dan Kasusnya

GP Ansor Tangerang Desak Bahar Bin Smith Segera Ditahan dan Tidak Ada Perlakuan Istimewa

GP Ansor Tangerang apresiasi penetapan tersangka Bahan Bin Smith di kasus dugaan penganiayaan, minta segera dilakukan penahanan. 

Tayang:

22 September 2025 – Laporan polisi  

Istri korban, Fitri Yulita, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota dengan nomor laporan LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Akhir 2025 – Proses penyelidikan  

Polisi memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan bukti, dan melakukan penyelidikan intensif.

30 Januari 2026 – Penetapan tersangka  

Setelah dilakukan gelar perkara, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka.

Status tersangka diumumkan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim.

1 Februari 2026 – Publikasi resmi  

Kasus ini dipublikasikan secara luas oleh media. Polisi menyampaikan bahwa Bahar akan dipanggil untuk pemeriksaan lebih lanjut pada awal Februari

 

Profil Habib Bahar Bin Smith

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Bahar bin Smith memiliki nama lengkap Sayyid Bahar bin Ali bin Smith.

Bahar bin Smith adalah seorang ulama dan pendakwah asal Manado, Sulawesi Utara.

Bahar juga merupakan pimpinan dan pendiri Majelis Pembela Rasullah di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain itu, Bahar pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin di Kemang, Bogor.

Mengenai kehidupan pribadinya, Bahar bin Smith adalah anak pertama dari tujuh bersaudara.

Sesuai Minatmu
Sumber: Warta Kota
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved