Detik-Detik Penangkapan 8 Jukir Liar Tanah Abang: Ada yang Pasrah, Ada yang Melawan
Video penangkapan 8 jukir liar Tanah Abang viral, pungli parkir Rp60–100 ribu bikin resah pengendara.
Ringkasan Berita:
- Sebuah video penangkapan jukir liar di Pasar Tanah Abang viral di media sosial.
- Polisi mengamankan delapan orang yang diduga melakukan pungutan liar dengan tarif parkir Rp60–100 ribu.
TRIBUNNEWS.COM - Sebuah video yang menunjukkan sejumlah orang tengah diringkus aparat kepolisian viral di media sosial.
Aksi penangkapan itu disebut terjadi di kawasan Pasar Tanah Abang lantaran adanya laporan soal pungutan liar (pungli) oleh juru parkir (jukir) yang meresahkan masyarakat.
Para jukir liar ini diketahui mematok tarif parkir tidak wajar bagi pengendara, yakni mulai Rp60 ribu hingga Rp100 ribu.
Dalam rekaman video, terlihat beberapa jukir diamankan polisi. Ada yang kooperatif saat digelandang, namun ada pula yang melawan ketika hendak dibawa untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Dhimas Prasetyo, menegaskan pihaknya segera merespon laporan masyarakat demi menciptakan kenyamanan dan keamanan.
"Polsek telah mengambil tindakan kepolisian terhadap berita viral agar tidak semakin berkembang dan guna menciptakan situasi yang kondusif, dengan membawa tukang parkir yang terindikasi melakukan pungli untuk diambil keterangan," kata Dhimas kepada wartawan, Selasa (17/2/2026).
Dhimas menyebut ada delapan jukir liar yang diamankan, meski belum merinci identitas mereka. Saat ini, pemeriksaan intensif masih dilakukan.
"Didalami apakah yang dilakukan oleh mereka memenuhi unsur untuk dilakukan penegakan hukum lebih lanjut atau cukup diberikan pembinaan," tuturnya.
Pemkot Jakpus Siapkan Patroli Gabungan, Parkir Liar Ditindak Tegas
Pemerintah Kota Jakarta Pusat akan menertibkan parkir liar secara periodik bersama dengan instansi terkait.
"Kami telah menginventarisir beberapa lokasi yang kerap dijadikan tempat parkir liar," ungkap Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, dalam rapat koordinasi jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kota (Forkopimko) yang dipimpinnya, Senin (28/7).
Arifin menjelaskan, rakor menyepakati pelaksanaan patroli gabungan bersama aparat keamanan untuk mengatasi parkir liar di Jakarta Pusat secara berkala.
Sebagai catatan, Sudin Perhubungan Jakarta Pusat selama ini telah melakukan penindakan berupa sanksi kepada pemilik kendaraan bermotor, di antaranya cabut pentil, menderek, dan mengunci kendaraan.
Ditambahkan Arifin, sanksi juga akan diberikan kepada pihak yang memanfaatkan jalan atau trotoar menjadi lahan parkir ilegal.
"Kami akan mengambil tindakan tegas kepada pelaksana di lapangan atau orang-orang yang menyediakan lahan parkir," tegasnya.
Lebih lanjut, Arifin menekankan bahwa pihaknya bersama Polres Metro dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sepakat menerapkan sanksi pidana kepada oknum yang menyediakan lahan parkir liar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/OPERASI-PREMANISME-Juru-parkir-liar-di-sejumlah-minimarket.jpg)