Pria Penganiaya 3 Pegawai SPBU di Jaktim Terancam Dua Tahun Penjara
JMH, pelaku penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang yang sempat viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka.
"Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp10 juta.
Imbauan untuk Masyarakat
Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Informasi yang belum terverifikasi diharapkan untuk tidak percaya.
Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian.
Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.