Selasa, 9 Juni 2026

Pria Penganiaya 3 Pegawai SPBU di Jaktim Terancam Dua Tahun Penjara

JMH, pelaku penganiayaan terhadap tiga pegawai SPBU di kawasan Cipinang yang sempat viral di media sosial ditetapkan sebagai tersangka.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina

"Tindakan kekerasan terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu. Proses penyidikan berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp50 juta, dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp10 juta.

Imbauan untuk Masyarakat 

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.

Informasi yang belum terverifikasi diharapkan untuk tidak percaya.

Percayakan proses penanganan perkara kepada kepolisian. 

Jika menemukan kejadian serupa, segera laporkan melalui layanan 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved