Sabtu, 18 April 2026

Terlacak dari Sinyal GPS, Maling Motor Tangcity Tangerang Terciduk di Bogor

Polisi menangkap RTS, pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat di pusat perbelanjaan Tangcity, Tangerang, saat hendak menjualnya ke penadah.

dok. Prohaba
BEKUK PENCURI MOTOR - Polisi membekuk RTS (28), pria pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat di pusat perbelanjaan Tangcity, Tangerang, diringkus polisi saat hendak menjual motor curiannya ke penadah. Aksi pencurian pelaku dilakukan di parkiran luar kawasan Mal Tangcity, Kota Tangerang, Selasa (3/3/2026) malam. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi menangkap RTS (28), pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat di pusat perbelanjaan Tangcity, Tangerang, saat hendak menjual motor curiannya ke penadah.
  • Penangkapan dilakukan Tim Opsnal gabungan dari Unit Krimum, Resmob dan Ranmor melalui tracking sinyal yang bergerak menuju wilayah Bogor.
  • RTS merupakan residivis pencurian sepeda motor karena sudah dua kali menjual motor hasil curian kepada penadah yang sama.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pria berinisial RTS (28), pelaku pencurian sepeda motor Honda Beat di pusat perbelanjaan Tangcity, Tangerang, diringkus polisi saat hendak menjual motor curiannya ke penadah.

Aksi pencurian pelaku dilakukan di parkiran luar kawasan Mal Tangcity, Kota Tangerang, Selasa (3/3/2026) malam.

Pelaku tidak menyadari motor Honda Beat Street yang digasaknya telah dilengkapi perangkat Global Positioning System (GPS) yang membantu polisi menyelidiki keberadaan pelaku di lokasi persembunyiannya di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Peristiwa bermula saat korban memarkirkan motornya di pinggir jalan sebelum masuk ke dalam mall. Saat kembali, korban terkejut mendapati kendaraannya sudah raib.

Sadar motornya terpasang GPS, korban langsung melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.

Tim Opsnal gabungan dari Unit Krimum, Resmob, dan Ranmor segera melakukan tracking sinyal yang bergerak menuju wilayah Bogor.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Parikhesit, menjelaskan pengejaran dilakukan secara real-time.

"Begitu mengetahui posisi kendaraan bergerak ke arah Bogor, tim langsung melakukan pengejaran. Pelaku berhasil kami amankan saat hendak bertransaksi dengan penadah di Kampung Jeletreng, Desa Pengasinan, Gunung Sindur," ujar Parikhesit, kepada awak media, Rabu (4/3/2026).

Baca juga: Rekaman CCTV Ungkap Pencurian Motor Bersenpi di Kembangan, Pelaku Sempat Todongkan Senjata Api

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap modus licin yang dilakukan RTS. Ia sengaja datang ke kawasan Tangcity menggunakan angkutan umum dan duduk memantau situasi selama dua jam.

Targetnya adalah motor yang tidak dikunci stang. Setelah menemukan sasarannya, ia tidak langsung menyalakan mesin, melainkan mendorong motor tersebut menjauh dari lokasi parkir agar tidak memancing kecurigaan.

"Setelah dirasa aman, pelaku membuat kunci duplikat untuk membawa kabur motor tersebut," lanjut Parikhesit.

Uniknya, sebelum transaksi dengan penadah berinisial CH alias A (43) tuntas, pelaku sempat meminta uang tambahan sebesar Rp150 ribu melalui aplikasi dompet digital. Uang tersebut diakuinya sebagai biaya pengganti pembuatan kunci duplikat.

Baca juga: Pencuri Motor Bersenjata Api Beraksi di Jakarta Timur, Ditangkap Warga Setelah Jatuh Saat Dikejar

Polisi menyebut ini bukan aksi pertama RTS karena sudah dua kali menjual motor hasil curian kepada penadah yang sama.

Dari penangkapan ini, polisi menyita satu unit Honda Beat Street hitam, kunci duplikat, dua unit ponsel, serta sejumlah dokumen kendaraan sebagai barang bukti.

Kini, RTS dan CH harus mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Keduanya dijerat dengan Pasal 477 KUHP sub Pasal 591 atau Pasal 592 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dan penadahan sebagai mata pencaharian.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved