Rabu, 29 Oktober 2025

Baru Bebas Penjara, Dua Maling Motor Beraksi Lagi di Jakbar, Kali Ini Pakai Jaket Kurir

Baru keluar penjara, dua maling motor menyamar jadi kurir. Aksi mereka terekam CCTV—warga tak curiga, motor pun raib begitu saja.

Tribunnews.com/Handout
CURANMOR – Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus petugas Polsek Tambora. Keduanya baru bebas dari penjara dan kembali beraksi di Jalan Krendang Selatan, Tambora, Senin, 20 Oktober 2025. 
Ringkasan Berita:
  • Dua mantan narapidana kembali mencuri motor dengan modus penyamaran sebagai kurir makanan.
  • Rekaman CCTV ungkap aksi pelaku mengenakan jaket kurir untuk kelabui warga.
  • Polisi tangkap keduanya di dua lokasi berbeda, dijerat Pasal 362 KUHP.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaket kurir yang biasa dipakai untuk mengantar makanan, kali ini digunakan untuk mencuri sepeda motor. Dua pria berinisial A dan R kembali ditangkap polisi setelah beraksi di Jalan Krendang Selatan, Tambora, Jakarta Barat, Senin sore, 20 Oktober 2025.

Keduanya bukan pelaku baru.

Mereka adalah residivis, yaitu mantan narapidana yang pernah dihukum atas kasus serupa dan kini kembali melakukan tindak pidana setelah bebas dari penjara beberapa bulan lalu.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, A dan R tampak menyamar sebagai kurir pesan antar makanan. 

Mereka mengenakan jaket layanan pengantaran untuk mengelabui warga agar tidak dicurigai saat mendekati motor target.

Modus ini membuat aksi mereka terlihat seperti rutinitas biasa di tengah lalu lintas padat.

“Pelaku A kami amankan di wilayah Kali Anyar, Tambora. Sedangkan R ditangkap di Pademangan, Jakarta Utara,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara, Senin (27/10/2025).

Penangkapan dilakukan setelah tim Unit Reskrim menganalisis rekaman CCTV dan mendapat informasi dari warga. 

Baca juga: Dosen Fisip Unsri Diduga Lecehkan Mahasiswi, Bantu Kerjakan Skripsi Jadi Modus

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku sudah lima kali mencuri motor di wilayah Tambora dan sekitarnya.

Modus mereka sederhana tapi efektif, yakni berpura-pura jadi pengemudi ojek online, lalu mendorong motor target dan menyambungkan kabel agar mesin menyala. Setelah itu, motor dibawa kabur.

“Modus ini dipilih karena dianggap tidak mencolok. Warga mengira mereka sedang mengantar pesanan,” jelas Sudrajat.

Kini, A dan R ditahan di Polsek Tambora dan dijerat Pasal 362 KUHP, yaitu pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan memasang kunci ganda atau pengaman tambahan pada kendaraan.

“Warga perlu lebih waspada. Jangan mudah percaya hanya karena pelaku pakai atribut tertentu,” tutup Sudrajat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved