Rabu, 3 Juni 2026

Doktif Vs Richard Lee

Tidur Beralaskan Matras, Richard Lee Ditempatkan dalam Sel Bareng Delapan Tahanan Lain

Sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyebut tidak ada tahanan yang mendapat perlakuan khusus, termasuk Richard Lee.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Tribunnews.com/Reynas Abdila
RICHARD LEE DITAHAN - Rumah Tahanan Polda Metro Jaya tempat Dokter Richard Lee (DRL) tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen mendekam sejak Jumat (6/3/2026) malam. 

Adapun kegiatan bulan Ramadan bagi tahanan muslim diisi dengan ibadah tarawih.

Kemudian dakwah dan tausiah sebagai bagian dari pembinaan mental spiritual setiap hari Jumat hingga Minggu.

Sedangkan yang beragama non muslim juga demikian mendapatkan haknya untuk beribadah.

Keluarga tahanan juga diperbolehkan berkunjung sesuai aturan yang berlaku yakni Senin hingga Kamis mulai pukul 10.00 WIB - 15.00 WIB. 

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali menegaskan bahwa setiap tahanan yang beragama muslim mendapatkan haknya untuk menjalankan ibadah puasa.

"Seluruh tahanaan yang muslim wajib menjalankan ibadah puas sahur dan berbuka disiapkan negara," terang Karosekali.

Menurutnya, jumlah tahanan yg berpuasa 300 termasuk Richard Lee.

Pihak kepolisian memastikan tidak ada perlakuan khusus bagi tahanan.

"Dan perlakuan sama dengan tahanan yang lain diberikan pelayanan terbaik," ungkapnya.

Baca juga: Komentar Wirang Birawa usai Richard Lee Resmi Ditahan: Waktu adalah Mesin Kebenaran

Pertimbangan Penahanan

Penahanan Dokter Richard Lee berdasarkan pertimbangan dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan tersangka DRL tidak menunjukkan sikap patuh terhadap hukum.

Menurutnya DRL sempat live Tiktok saat mangkir dalam agenda pemeriksaan.

"Keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live Tiktok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," jelasnya kepada wartawan, Sabtu (7/3/2026).

Dengan tindakan itu, penyidik menilai tersangka DRL tidak pula hormat pada hukum yang berlaku. 

"Intinya yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," tukasnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved