OTT KPK di Tulungagung
KPK Cecar Belasan Pejabat Tulungagung, Bongkar Modus Pemerasan dan Proyek E-Katalog Bupati GSW
Pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Kamis melibatkan sembilan orang saksi yang terdiri dari jajaran kepala dinas dan ajudan bupati.
Ringkasan Berita:
- KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
- Pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Kamis melibatkan sembilan orang saksi yang terdiri dari jajaran kepala dinas dan ajudan bupati.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh saksi yang dipanggil pada hari Kamis maupun Jumat telah bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2025–2030, Gatut Sunu Wibowo (GSW).
Selama dua hari berturut-turut, yakni pada Kamis hingga Jumat tanggal 21 dan 22 Mei 2026, tim penyidik KPK telah memeriksa belasan saksi secara maraton di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur guna mengonfirmasi aliran dana haram serta kongkalikong proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Baca juga: KPK Sita Uang Rp 95 Juta dari Kantor Setda Tulungagung Terkait Kasus Pemerasan Bupati Gatut Sunu
Pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari Kamis melibatkan sembilan orang saksi yang terdiri dari jajaran kepala dinas dan ajudan bupati.
Mereka antara lain Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Deni Susanti, Kepala Dinas Perhubungan Iswahjudi, Kepala Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil Nina Hartiani, serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Agus Sulistiono.
Baca juga: Sosok Dwi Yoga Ambal, Ajudan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo yang Ditahan KPK, Lulusan IPDN
Turut diperiksa pula Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Slamet Sunarto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Suparni, Kepala Dinas Perikanan Robinson Parsaoran Nadeak, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Erwin Novianto, dan seorang Ajudan Bupati bernama Sugeng Riadi.
Selanjutnya, pada hari Jumat, penyidik kembali memanggil sepuluh saksi lainnya dari eselon dan instansi yang berbeda.
Saksi yang hadir meliputi Wakil Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Sekretaris DPRD Rahadi Puspita Bintara, serta Direktur RSUD Campurdarat Rio Ardona.
Deretan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) juga kembali mendominasi jadwal pemeriksaan, di antaranya Kepala Dinas Ketahanan Pangan Sony Welli Ahmadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Imro’atul Mufidah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Achmad Mugiyono, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Lugu Tri Handoko, Kepala Dinas Peternakan dan Keswan Agus Suswantoro, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Hari Prastijo, serta seorang Pegawai Negeri Sipil bernama Galih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh saksi yang dipanggil pada hari Kamis maupun Jumat telah bersikap kooperatif dan hadir memberikan keterangan.
Fokus pemeriksaan penyidik saat ini mengarah pada penelusuran bukti-bukti terkait setoran uang dan pengaturan proyek oleh sang kepala daerah yang mencederai tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah.
"Para saksi yang dipanggil hari ini (Jumat 22/5) dan kemarin (Kamis 21/5), semuanya hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik, terkait dugaan adanya pemberian kepada bupati. Dalam perkara Tulungagung ini, penyidik juga menelusuri adanya dugaan pengkondisian pemenang proyek, meskipun proses PBJ-nya sudah dilakukan melalui e-katalog. Deal-deal dilakukan di luar sistem. Hal ini tentu menjadi pemantik untuk evaluasi tata kelola PBJ di Indonesia, terlebih masih masifnya korupsi di sektor pengadaan dengan berbagi modus yang dilakukan di lapangan," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK pada 10 April lalu.
Berdasarkan temuan penyidik, Bupati Gatut Sunu Wibowo diduga menjadikan dokumen surat pernyataan mundur dari jabatan maupun status Aparatur Sipil Negara tanpa tanggal sebagai alat untuk menyandera dan menekan para pejabat yang baru dilantiknya.
Baca juga: KPK Endus Oknum Polisi hingga Ajudan Jadi Juru Tagih Bupati Tulungagung Gatut Sunu
Melalui ancaman pemecatan bagi mereka yang tidak loyal, tersangka GSW menuntut jatah setoran senilai total Rp 5 miliar dari sedikitnya 16 OPD.
Permintaan uang tersebut bervariasi mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 2,8 miliar, yang ditagih layaknya utang melalui perantara ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG) dan Sugeng.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/gatut-mohonn-maafff.jpg)