Dua Pelaku Penjual Obat Keras Tramadol di Jagakarsa Jaksel Diamankan
Polsek Jagakarsa tangkap dua penjual tramadol ilegal, omzet capai Rp1 juta per hari, pemasok utama masih diburu polisi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polsek Jagakarsa melakukan penangkapan terhadap dua orang penjual obat-obatan daftar G ilegal (tramadol) di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Dua terduga pelaku berinisial A (46l) dan MR (19).
Penangkapan dilakukan di sebuah kios kelontong di Jalan M. Kahfi II RT 11 RW 01, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi mengatakan kedua pelaku diketahui berasal dari Kabupaten Aceh Utara.
A bekerja sebagai sopir, sementara MR masih berstatus pelajar atau mahasiswa.
"Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut sejak 17 Februari 2026," ucap Kompol Nurma kepada wartawan Jumat (20/3/2026).
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pengedar Obat Keras di Tambun Bekasi, Ribuan Butir Tramadol dan Eksimer Disita
Obat-obatan yang dijual diketahui merupakan milik seseorang berinisial SION yang saat ini berada di Aceh.
Dalam menjalankan aksinya, keduanya menjual obat-obatan tersebut kepada masyarakat umum tanpa izin.
Mereka mendapatkan upah sebesar Rp 100.000 per hari, dengan omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp 1 juta setiap harinya.
"Uang hasil penjualan kemudian diambil oleh orang suruhan SION setiap sore di lokasi," terangnya.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan ratusan butir obat keras berbagai jenis.
Di antaranya 575 butir Eximer, 454 butir Tramadol, 66 butir Trihexyphenidyl, serta sejumlah obat lain seperti Alprazolam, Clonazepam, dan Valdimex.
Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel Samsung A07, plastik kemasan dalam jumlah besar, serta uang tunai sebesar Rp 805.000 yang diduga hasil penjualan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran sediaan farmasi ilegal dan psikotropika, yakni Pasal 435 Subs 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 dan Pasal 20 Huruf C KUHP.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama yang diduga mengendalikan peredaran obat-obatan ilegal tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/obatkerassss222.jpg)