Seorang Paman di Jaksel Cabuli Keponakan Berulang Kali, Pelaku Segera Diadili
Paman di Jaksel tega cabuli keponakan berulang kali, kasus P21, pelaku segera diadili sesuai UU Perlindungan Anak.
Ringkasan Berita:
- Paman di Jaksel diduga mencabuli keponakan berulang kali, kasus kini P21.
- Polisi: pelaku dijerat UU Perlindungan Anak, berkas lengkap, segera diadili.
- Korban alami luka fisik, barang bukti termasuk visum dan surat pengakuan pelaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Seorang paman di Jakarta Selatan bernama Mario Harianto diduga mencabuli keponakannya berulang kali. Kini, pelaku segera disidangkan.
Korban berinisial NP masih di bawah umur dan kerap dititipkan di rumah kakek-neneknya yang berlokasi dekat kediaman pelaku.
Kasus ini mulai ramai setelah Podcast Densu mengunggah perkara tersebut pada 10 Februari 2026. Polisi memastikan pelaku segera diadili setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Iskandaryah menjelaskan tersangka dijerat tindak pidana pencabulan terhadap anak sesuai Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Kasus ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Jaksel, penyidik telah mendapat informasi dari Kejari Jaksel bahwa perkara tersebut sudah P21 dan langsung melaksanakan tahap II pada hari Kamis tanggal 2 April 2026,” jelas AKBP Iskandaryah, Jumat (3/4/2026).
Kronologi Peristiwa
Kasus bermula dari laporan polisi tertanggal 27 Agustus 2024. Peristiwa pertama terjadi pada 5 Agustus 2024 di rumah pelaku.
Korban didatangi pelaku yang langsung melakukan tindakan tidak pantas. Korban sempat menolak, namun pelaku kembali meraba tubuh korban.
Peristiwa kedua terjadi saat korban menonton televisi di rumah pelaku.
Pelaku membuka handuk di hadapan korban dan meminta korban memotret bagian tubuh pribadinya.
Korban memilih pergi tanpa menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga.
Baca juga: Dicecar 80 Pertanyaan, Virgoun Bantah Terlibat Kasus Penyebaran CCTV yang Dilaporkan Inara Rusli
Dampak Korban
Akibat rangkaian peristiwa, korban mengalami luka fisik berupa sobekan di dahi, memar di tangan, serta keluhan sakit di kepala, wajah, dan perut
Barang Bukti
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban saat kejadian, surat pernyataan pengakuan dari pelaku tertanggal 25 Agustus 2025, serta dokumen visum et repertum dan visum psikiatrikum.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak harus ditegakkan tanpa kompromi demi keadilan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ilustrasi-penangkapan-terduga-pelaku-tindak-pidana-oleh-polisi.jpg)