WNA Asal Korea Tertipu Rp1,6 Miliar, Modus Kertas Bisa Dicuci Pakai Cairan Jadi Dolar Asli
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan mengatakan korban tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dari investasi tersebut.
Pelaku kemudian kembali meminta uang sebesar 62.500 USD untuk membeli cairan tambahan. Meski sempat menolak, korban akhirnya kembali menyerahkan uang sebesar 50.000 USD.
Setelah seluruh proses tersebut, korban mencoba mencuci sendiri uang yang diberikan pelaku. Namun, kertas tersebut tidak berubah menjadi uang asli sehingga korban menyadari telah ditipu.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga sekitar Rp1,6 miliar dan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dua pelaku berhasil ditangkap, sementara satu lainnya masih buron.
“Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” tandas Wisnu.
Hanya Air Biasa
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Raden Dwi Kennardi, menjelaskan para pelaku mengklaim dapat mengubah kertas hitam menjadi uang dolar Amerika menggunakan cairan khusus.
“Setelah kami cek, cairan tersebut ternyata hanya air biasa yang dicampur deterjen,” ujar Kenn, Selasa (31/3/2026).
Menurutnya, pelaku meyakinkan korban dengan tipu muslihat seolah cairan tersebut mampu melunturkan warna hitam pada uang sehingga menjadi dolar asli.
“Padahal itu hanya akal-akalan pelaku untuk menipu korban,” tambahnya.
Kenn juga mengatakan pihaknya masih memburu pelaku lain berinisial JP alias P yang berperan mencari dan membujuk korban.
Baca juga: Berawal dari Warung Nasgor, Bareskrim Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp1,5 Miliar
“Yang bersangkutan masih berpindah-pindah tempat, sehingga masih dalam pengejaran,” ujarnya.
Ia memastikan seluruh pelaku merupakan warga negara asing tanpa keterlibatan warga negara Indonesia (WNI).
“Semua pelaku WNA, tidak ada keterlibatan WNI dalam kasus ini,” tegasnya.
Terkait proses hukum, Kenn menyebut kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan di Indonesia dan belum akan dideportasi.
“Kami sudah berkoordinasi dengan imigrasi dan Ditjen Hubinter, namun untuk penegakan hukum masih ditangani oleh kami,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Kronologi WNA Korea Tertipu Modus Black Dollar di Jakbar, Rugi Rp1,6 Miliar
dan
Terjerat Pidana, WNA Liberia yang Tipu Warga Korea Diproses Hukum di Indonesia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penipuannnn-black-dollar.jpg)