Penguatan Infrastruktur dan Lingkungan Jadi Tantangan Daerah Penyangga Jakarta
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan bahwa infrastruktur tetap menjadi prioritas utama yang dijabarkan ke dalam beberapa sektor teknis.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 dinilai perlu ditinjau kembali agar relevan dengan kebutuhan penanganan masalah perkotaan saat ini, seperti kemacetan dan banjir, namun tetap berada dalam koridor hukum yang aman.
“Masyarakat membutuhkan penanganan cepat pada masalah banjir dan sampah. Namun, instrumen di daerah hanya boleh melaksanakan kegiatan yang memiliki dasar hukum dalam aturan APBD. Kesesuaian regulasi ini sangat penting untuk menghindari potensi pelanggaran hukum,” tambah Benyamin.
Sebagai bagian dari kawasan megapolitan, kesiapan infrastruktur dan layanan publik yang mumpuni di wilayah penyangga akan sangat menentukan keberhasilan pembangunan nasional secara keseluruhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pembangunannnn-daerah-penyangga.jpg)