Demo di Jakarta
Tim Advokasi Delpedro Cs: Berdasarkan KUHAP Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Dikasasi
Jaksa terkesan memaksakan upaya hukum dengan tetap menggunakan kacamata aturan lama, padahal sudah ada KUHAP baru.
Oleh sebabnya menurut Anang, upaya hukum kasasi terhadap perkara Delpedro Marhaen cs yang sebelumnya telah diputus bebas tetap mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Lama).
"Sehingga terhadap perkara tersebut dilakukan upaya hukum kasasi," jelasnya.
Sempat Diperingatkan Menko Yusril
Mengenai hal ini sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra meminta agar jaksa tidak mencari alasan mengajukan kasasi usai Delpedro Marhaen Cs divonis bebas.
Seperti diketahui empat aktivis HAM yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzzafar Salim, Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar dan Admin akun @gejayanmemanggil Syahdan Hussein divonis bebas oleh hakim atas kasus dugaan penghasutan.
Terkait hal ini, Yusril menegaskan, bahwa berdasarkan ketentuan KUHAP baru, jaksa tidak bisa mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang diterima oleh ke empat aktivis tersebut.
Baca juga: Menko Yusril Soroti Langkah Jaksa Ajukan Kasasi Kasus Delpedro Marhaen: Singgung KUHAP Baru
"Saya minta jaksa tidak lagi berteori adanya putusan 'bebas murni' dan 'bebas tidak murni' untuk mencari-cari alasan mengajukan kasasi seperti yang sering terjadi pada masa KUHAP lama," kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/3/2026).
Adapun dalam ketentuan Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru berbunyi 'Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat akhir oleh pengadilan lain selain Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung'.
Sementara itu ayat (2) dalam pasal tersebut menyatakan pengajuan pemeriksaan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dapat diajukan terhadap;
a. Putusan bebas
b. Putusan berupa pemaafan hakim
c. Putusan berupa tindakan
d. Putusan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun atau pidana denda kategori V; dan
e. Putusan yang telah diperiksa dengan acara pemeriksaan singkat.
Atas dasar itu kemudian Yusril menegaskan, pemerintah pun menghormati putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Delpedro Cs.
Sehingga menurutnya putusan pengadilan itu menunjukkan bahwa proses peradilan berjalan secara independen tanpa adanya intervensi dari pemerintah.
"Hakim telah menyidangkan perkara ini secara independen tanpa tekanan dan pengaruh dari pihak mana pun. Dengan putusan tersebut, Delpedro dkk harus segera dibebaskan dari tahanan dan kembali ke masyarakat. Pemerintah bersikap fair dan menghormati independensi pengadilan," tegasnya.
Delpedro dkk Divonis Bebas
Majelis hakim memberikan vonis bebas Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah bersama tiga terdakwa lain dalam perkara dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Aktivis-bebas-jelang-lebaran-Delpedro-Cs-Botok-Teguh.jpg)