Selasa, 28 April 2026

Demo di Jakarta

Tim Advokasi Delpedro Cs: Berdasarkan KUHAP Baru, Putusan Bebas Tidak Bisa Dikasasi

Jaksa terkesan memaksakan upaya hukum dengan tetap menggunakan kacamata aturan lama, padahal sudah ada KUHAP baru.

Tayang:
Editor: Erik S
Kolase Tribunnews.com
AKTIVIS BEBAS - Foto Delpedro Cs usai mendapat vonis bebas (atas). Foto Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto setelah bisa bebas (bawah). Menjelang Lebaran terdapat kabar kebebasan dari para aktivis tanah air. Terbaru ada kabar kebebasan dari Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah. Delpedro Marhaen resmi mendapat vonis bebas dari jeratan kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025 yang berujung kerusuhan, dalam sidang vonisnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, (6/3/2026). Sebelum Delpedro, sudah ada kabar kebebasan dari aktivis asal Pati, Jawa Tengah, yakni dari Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto. 

Tiga terdakwa lainnya yakni staf Lokataru Foundation sekaligus admin Instagram Blok Politik Pelajar Muzaffar Salim, admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, serta admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Harike Nova Yeri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat, (6/3/2026).

"Mengadili, menyatakan terdakwa satu DelpedroMarhaen Rismansyah, terdakwa dua Muzaffar Salim, terdakwa tiga Syahdan Husein dan terdakwa empat Khariq Anhar tersebut di atas, tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, alternatif ketiga dan alternatif keempat Penuntut Umum," kata Harike di ruang sidang.

Vonis majelis hakim itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut para terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.

Pertimbangan hakim

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tidak terdapat bukti bahwa unggahan para terdakwa di media sosial menjadi penyebab kerusuhan dalam demonstrasi pada Agustus 2025.

Hakim menyebut kerusuhan dalam aksi tersebut justru dipicu oleh kematian seorang pengendara ojek online bernama Affan Kurniawan.

Baca juga: Kejagung Beberkan Dasar Hukum Ajukan Kasasi Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Dugaan Penghasutan

Selain itu, majelis hakim juga tidak menemukan saksi yang menyatakan terpengaruh secara langsung oleh unggahan para terdakwa.

"Bahwa tidak terdapat alat bukti yang menunjukkan adanya ajakan eksplisit untuk melakukan kekerasan atau perusakan sebagai konsekuensi dari informasi yang disebarkan.

Bahwa tidak terbukti adanya hubungan kausal langsung antara unggahan dengan timbulnya kerusuhan," kata Hakim Sunoto.

Majelis hakim juga menilai para terdakwa tidak memiliki niat ataupun kesadaran bahwa unggahan tersebut dapat menimbulkan kerusuhan.

 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved