Oknum Anggota Polri Terlibat Produksi Pil Jin di Semarang, Perannya Masih Didalami
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut peran Bharaka Pradika saat ini masih didalami.
Oknum Anggota Polri Terlibat Produksi Pil Jin di Semarang, Perannya Masih Didalami
Ringkasan Berita:
- Seorang oknum anggota Polri, Bharaka Pradika Mei, diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis Zenith atau pil jin.
- Hingga kini perannya masih didalami oleh pihak kepolisian, sementara satu tersangka telah diamankan serta delapan orang lainnya masuk dalam daftar pencarian.
- Kasus ini terungkap setelah tim gabungan berhasil membongkar pabrik produksi pil ilegal di Semarang, yang berawal dari penangkapan dua pelaku di Jakarta Utara.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis Zenith atau pil jin.
Sosok oknum anggota tersebut ialah Bharaka Pradika Mei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyebut peran Bharaka Pradika saat ini masih didalami.
“Benar dan masih didalami peran sertanya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (14/4/2026).
Selain oknum anggota, pihak kepolisian mengamankan satu orang tersangka serta masih ada delapan orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"DPO delapan orang dan masih diburu petugas," ujarnya.
Nama Bharaka Pradika Mei muncul setelah aparat gabungan dari Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar praktik pembuatan obat keras ilegal jenis Zenith Carnophen atau Pil Jin di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (10/4/2026).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua tersangka di kawasan Jakarta Utara.
“Tim gabungan berhasil mengamankan pabrik produksi narkoba jenis Zenith Carnophen,” ujar Eko dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing Bharaka Pradika Mei dan L.K. Ngesti.
Keduanya ditangkap di Hotel Grand Asia, Jakarta Utara, dengan barang bukti sekitar 120 ribu butir pil Zenith.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke Semarang dan kembali menangkap satu pelaku lain, Joni Tjanjaya, yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba.
Selanjutnya, petugas menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi produksi pil ilegal tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan bahan baku dalam jumlah besar seperti carisoprodol, hisel, talaq, dan poviden dengan total mencapai 1.855 kilogram.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Kabid-Humas-Polda-Metro-Jaya-Kombes-Budi-Hermanto-30293.jpg)