Selasa, 9 Juni 2026

Polda Metro Terima Laporan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dosen Kampus Budi Luhur

Penanganan perkara telah direkomendasikan ke Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi kasus pelecehan seksual di kampus. 

Laporan resmi diterima pihak kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) pada Februari 2026.

Dugaan pelecehan disebut terjadi secara verbal maupun fisik.

Rektor UBL Prof. Agus Setyo Budi menegaskan bahwa pihaknya bergerak cepat dalam menangani kasus tersebut. 

Penonaktifan dosen dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) Rektor Nomor K/UBL/REK/000/006/02/26 tentang Pembebasan Tugas Bidang Tridharma Perguruan Tinggi pada Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026, yang berlaku sejak 27 Februari 2026.

”Dosen yang bersangkutan untuk sementara dibebastugaskan dari seluruh kewajiban tridharma perguruan tinggi," ucap Agus dalam keterangannya Rabu (8/4/2026).

"Berdasar hasil investigasi dan pemeriksaan Tim Satgas PPKPT, kami mengambil langkah tegas, cepat, dan terstruktur dengan menonaktifkan dosen melalui penerbitan SK Rektor,” tegasnya.

Durasi penonaktifan mengikuti perkembangan proses yang berjalan, termasuk kemungkinan tindak lanjut hukum.

Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kampus dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.

Agus juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan memastikan dukungan penuh selama proses penanganan berlangsung.

”Kami memohon maaf sebesar-besarnya kepada korban. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral untuk bersama kami berada di sisi korban,” ujarnya.

Wakil Rektor Bidang Akademik UBL Deni Mahdiana menyampaikan bahwa komunikasi terakhir dengan korban dilakukan saat penyampaian hasil pemeriksaan internal kampus.

Ia mengatakan, pihak kampus juga telah menawarkan pendampingan psikologis melalui layanan profesional yang tersedia bagi korban.

“Kami sudah menawarkan bantuan, termasuk akses ke psikolog klinis untuk menangani trauma korban. Namun, komunikasi terakhir memang berhenti setelah kami menyampaikan hasil pemeriksaan,” ujar Deni.

Selain itu, pihak universitas juga meluruskan informasi yang beredar terkait waktu kejadian.

Disebutkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 2021 dan melibatkan pihak yang saat ini telah berstatus alumni.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved