Ijazah Jokowi
SP3 Kasus Rismon Sianipar, M Darmizal: Setiap Tuduhan Harus Dibuktikan Secara Sah
Darmizal menyatakan keputusan Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 telah didasarkan pada fakta hukum yang objektif.
Ringkasan Berita:
- HM Darmizal menilai SP3 kasus Rismon Sianipar oleh Polda Metro Jaya bukti penegakan hukum profesional.
- Keputusan dinilai berbasis fakta hukum objektif, sekaligus menegaskan tuduhan ijazah palsu tidak memiliki dasar kuat.
- Darmizal mengajak masyarakat menjaga kondusivitas, menghormati hukum, serta menghentikan penyebaran informasi yang menyesatkan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua umum Relawan Jokowi (ReJO) for Prabowo-Gibran, HM Darmizal menilai langkah Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus Rismon Sianipar merupakan bukti nyata penegakan hukum yang profesional.
Darmizal menyatakan bahwa keputusan yang diambil oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah didasarkan pada fakta hukum yang objektif.
"Keputusan ini menunjukkan bahwa aparat penegak hukum bekerja secara profesional, berbasis fakta hukum, serta tidak terpengaruh oleh tekanan opini publik maupun kepentingan kelompok tertentu," kata Darmizal, Sabtu (18/4/2026).
Ia secara khusus menyoroti tim penyidik yang dinilai bekerja secara tegas dan terukur dalam menangani perkara yang berkaitan dengan laporan terhadap Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Lebih lanjut, Darmizal menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini menjadi preseden penting bahwa tuduhan terkait ijazah palsu yang selama ini digulirkan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Menurutnya, publik perlu mendapatkan kejelasan agar hukum tidak dijadikan alat untuk membangun opini menyesatkan atau menyebarkan fitnah.
"Narasi tersebut sebelumnya digulirkan oleh kelompok tertentu. SP3 ini adalah bentuk kepastian hukum agar publik paham bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara sah, bukan melalui propaganda atau hoaks," tegasnya.
Darmizal juga mengungkapkan latar belakang di balik proses hukum ini, di mana sebelumnya telah dilakukan upaya rekonsiliasi melalui restorative justice (RJ).
Ia menyebut sempat memfasilitasi pertemuan antara sejumlah pihak, termasuk Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dengan Joko Widodo di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah.
Pertemuan tersebut, menurut Darmizal, berlangsung penuh kehangatan sebagai sesama sahabat lama dan menghasilkan kesepakatan damai.
"Langkah RJ ini mencerminkan budaya luhur bangsa kita yang mengedepankan musyawarah. Buah dari maaf yang diberikan secara langsung oleh Bapak Joko Widodo menjadi bentuk penyelesaian secara beradab dalam kerangka rekonsiliasi," paparnya.
Meski demikian, Darmizal mengingatkan bahwa proses hukum tetap berjalan secara independen. Penerbitan SP3 bagi Rismon Sianipar pada 14 April 2026 merupakan hasil akhir yang harus dihormati semua pihak.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas nasional dan menghentikan penyebaran informasi yang tidak berdasar.
Baca juga: Marah Dituding Danai Kasus Ijazah Jokowi, Jusuf Kalla Ungkap Tolak Bertemu Rismon: Ogah Ikut Campur
"Kita harus kembali pada prinsip negara hukum. Mari kita jaga persatuan dan menghormati institusi penegak hukum kita," pungkas Darmizal.
Tidak Miliki Dasar Hukum