Respons Ade Armando dan Permadi Dilaporkan ke Polisi Terkait Potongan Video Ceramah JK
Ade Armando dan Permadi Arya kompak membantah tudingan terkait potongan video ceramah Jusuf Kalla.
Ringkasan Berita:
- Ade Armando dan Permadi Arya membantah tudingan potong video ceramah Jusuf Kalla, dan menegaskan hanya mengulas konten-konten yang sudah beredar di media sosial.
- Keduanya dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan provokasi melalui UU ITE.
- Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan dan belum menetapkan adanya pelanggaran hukum.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya kompak membantah tudingan terkait potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla.
Keduanya dilaporkan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dan provokasi melalui konten pada Senin (20/4/2026).
Ade Armando menuturkan dirinya tidak paham dengan materi laporan yang dilayangkan pelapor.
“Saya tidak paham dengan substansi laporan mereka, kok saya dituduh memotong ceramah Pak JK sehingga menimbulkan kehebohan?” kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dosen UI itu mengaku tidak melakukan pemotongan atau pengeditan video ceramah tersebut.
Yang dilakukan hanya mengomentari potongan video yang sudah lebih dulu beredar di media sosial.
“Saya tidak memotong atau mengedit dan kemudian menyebarkannya, saya hanyalah mengomentari potongan ceramah JK yang menyebar di dunia online,” ujar dia.
Sementara itu, Permadi Arya atau dikenal Abu Janda mengatakan laporan yang dialamatkan kepadanya memiliki motif tertentu.
“Jelas itu laporan atas dasar kebencian dan dendam politik,” ungkap dia.
Diselidiki Kepolisian
Polda Metro Jaya menyelidiki laporan Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) soal potongan video ceramah Jusuf Kalla terhadap dua terlapor pegiat medsos Ade Armando dan Permadi Arya.
Laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/B/2767/IV/SPKT/Polda Metro Jaya pada Senin (20/4/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Terlapor masih dalam lidik,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/4/2026).
Dalam laporan itu, pelapor menyangkakan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 243 KUHP.
"Laporan berkaitan konten video naik di kanal Cokro TV," ujar Kombes Budi.
Saat ini pihak kepolisian masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus dugaan penghasutan UU ITE tersebut.
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Soal Dugaan Penghasutan Ceramah JK
Sebelumnya, Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) melaporkan dua pegiat media sosial Ade Armando dan Permadi Arya ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Ade Armando juga dikenal sebagai dosen tetap Universitas Indonesia dan politisi Partai Solidaritas Indonesia.
Sedangkan Permadi Arya memiliki nama asli Heddy Setya Permadi atau kerap dipanggil Abu Janda yang vokal menanggapi isu politik.
Keduanya dilaporkan terkait dugaan penghasutan dan provokasi atas potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla di Universitas Gadjah Mada (UGM) berapa waktu lalu.
Perwakilan APAM sekaligus pelapor Paman Nurlette menyampaikan bahwa laporan ini dilayangkan sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum.
Menurutnya, bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan melalui jalur hukum sesuai prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Pihak pelapor melampirkan barang bukti berupa potongan video ceramah Jusuf Kalla yang diunggah di kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook Permadi Arya.
Paman menuturkan bahwa distribusi video yang tidak utuh tersebut menimbulkan persepsi negatif, bahkan memantik kebencian serta permusuhan di tengah masyarakat.
"Dampak sosial dari penyebaran konten tersebut khususnya bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman konflik komunal di masa lalu," ungkapnya kepada wartawan di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (20/4/2026).
Ia mengkhawatirkan narasi yang berkembang dapat merusak nilai pluralisme, toleransi, dan kehidupan antarumat beragama yang selama ini terjaga.
Lebih lanjut, tindakan memotong dan menyebarkan video ceramah secara parsial dapat mengarah pada unsur niat jahat (mens rea), karena berpotensi mengubah makna utuh dari pernyataan Jusuf Kalla.
Ia menegaskan bahwa dalam ceramah lengkapnya, Jusuf Kalla justru menyampaikan kritik terhadap pemahaman keliru terkait konflik agama, bukan membenarkan kekerasan.
Pihak pelapor menyatakan bahwa tindakan mendistribusikan konten yang mengandung unsur penghasutan, provokasi, dan kebencian dapat dijerat pidana.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dugaan pelanggaran sejumlah pasal, antara lain Pasal 443 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 243 dan Pasal 130 terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Jusuf Kalla lebih dulu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait dugaan penistaan agama pada Minggu (12/4/2026) malam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ade-Armando-dan-Permadi-Arya-Dilaporkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.