Selasa, 28 April 2026

Berawal dari Laporan Netizen di Medsos, Polisi Ciduk 5 Pengedar Sabu

Polisi menciduk lima orang terduga pelaku pengedar sabu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu malam.

Tayang:
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Choirul Arifin
HO/IST/dok. Polres Jakarta Pusat 
PARA PENGEDAR SABU - Polisi menciduk lima orang terduga pelaku pengedar sabu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu malam (26/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menciduk lima orang terduga pelaku pengedar sabu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu malam.
  • Polisi mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong dan puluhan korek api modifikasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menciduk lima orang terduga pelaku pengedar sabu di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu malam (26/4/2026).

Dalam penggerebekan di Jalan Jati Bunder Dalam, RT 02/14, Kelurahan Kebon Melati, polisi dari Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat juga mengamankan barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram, 14 alat hisap, 12 cangklong, puluhan korek api modifikasi, dan sejumlah botol yang digunakan untuk konsumsi sabu.

Operasi penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat di media sosial Instagram dan TikTok. Polisi kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga penindakan.

“Kami menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan peredaran narkotika di kawasan tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penindakan,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Dr. Reynold E.P. Hutagalung kepada wartawan, Senin (27/4/2026).

Sebelumnya operasi penyergapan, petugas melakukan observasi dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga menjadi titik transaksi dan penyalahgunaan narkoba.

Dari lokasi, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB. “Barang bukti yang kami amankan mengindikasikan kuat bahwa lokasi tersebut menjadi tempat penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu Setiyawan Kuncoro menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca juga: Operasi Senyap di Jakbar, Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Sabu Berkode di Pinggir Jalan

Pengembangan dilakukan untuk mengejar bandar atau pemasok barang haram tersebut.

“Kami tidak berhenti sampai di sini. Saat ini masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok barang haram tersebut,” jelasnya.

Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium untuk uji lebih lanjut.

Baca juga: Polisi Ringkus 5 Pengedar Sabu dan 3 Kg Ganja di Bekasi, Modus Transaksi Lewat Instagram

Jika terbukti pelaku akan dikenakan pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar melalui call center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved