Selasa, 28 April 2026

Polisi Terapkan Pasal TPPO dan Eksploitasi Anak dalam Kasus PRT Tewas di Benhil

PRT 15 tahun tewas usai lompat dari kos di Jakpus. Polisi terapkan pasal TPPO dan eksploitasi anak, penyelidikan masih berjalan

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
HO/IST
PRT TEWAS - Dua PRT nekat lompat dari kos 4 lantai di Benhil, satu tewas, satu luka. Polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak terkait kasus pekerja rumah tangga (PRT) yang tewas usai lompat dari lantai 4 bangunan kos di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 
Ringkasan Berita:
  • Polisi menerapkan pasal TPPO dan eksploitasi anak dalam kasus tewasnya PRT berusia 15 tahun yang lompat dari lantai 4 kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat 
  • Penyelidikan masih berlangsung dengan fokus pada dugaan penyekapan serta peran majikan dan agen PRT 
  • Satu korban meninggal, sementara rekannya selamat dengan luka patah tulang dan masih diperiksa sebagai saksi

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menerapkan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi anak terkait kasus pekerja rumah tangga (PRT) yang tewas usai lompat dari lantai 4 bangunan kos di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hemanto kepada wartawan Senin (27/4/2026).

Polisi memastikan proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan.

"Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana yang ada, dengan pasal yang diterapkan antara lain terkait penyekapan, TPPO, dan eksploitasi terhadap anak," ungkap Kombes Budi.

Diketahui korban PRT inisial D masih berusia 15 tahun nekat lompat dari bangunan kos bersama rekannya R pada Rabu (22/4/2026) malam.

D meninggal dunia sedangkan R mengalami patah tulang. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannuddin menuturkan pihaknya fokus mendalami dugaan tindak pidana.

Baca juga: PRT Tewas Lompat dari Lantai 4 Kos, Polda Metro Jaya Fokus Dalami Dugaan Tindak Pidana

“Kami sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana yang terjadi,” kata Kombes Imanudin.

Kombes Iman belum mengungkap lebih lanjut perihal hasil pemeriksaan terhadap saksi dan majikan dari korban.

Perkara ini ditangani tim gabungan dari Satreskrim Polres Jakarta Pusat dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menyampaikan tindakan awal yakni mengumpulkan keterangan dari para saksi untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh.

"Kami juga akan memanggil agen PRT untuk didalami keterangannya. Langkah ini penting agar penyidik mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh, sehingga penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, cermat, dan berimbang," kata Kombes Reynold kepada wartawan Kamis (23/4/2026).

Selain itu, polisi juga masih memeriksa saksi yang selamat dalam kejadian tersebut. 

Kombes Reynold menegaskan penanganan kasus ini dilakukan dengan mengedepankan aspek kemanusiaan.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap fakta didalami secara objektif. Di sisi lain, kami juga menaruh perhatian pada kondisi saksi yang selamat, termasuk aspek pemulihan dan pendampingannya," lanjutnya.

Saat ini, penyebab pasti meninggalnya korban masih menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi turut berduka cita terhadap keluarga korban yang ditinggalkan.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa ini," imbuhnya.

Petugas dari SPKT Polres Metro Jakarta Pusat bersama Piket Reskrim, Unit Identifikasi, dan unsur terkait segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta mendatangi rumah sakit tempat korban sempat dibawa usai kejadian.

Korban diketahui sempat dibawa ke RSAL Dr. Mintoharjo. 

Namun, setelah mendapat penanganan dari tim medis, korban D dinyatakan meninggal dunia. 

Polisi menyebut korban bekerja sebagai pekerja rumah tangga dan tinggal di lokasi tersebut.
 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved