Kebakaran Gedung Kantor di Jakarta Pusat
Kebakaran Gedung Tanpa Pintu Darurat Tewaskan 22 Orang, Dirut Terra Drone Dituntut Kamis
Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana dituntut dalam kasus kebakaran gedung Kemayoran yang menewaskan 22 orang akibat kelalaian.
Ringkasan Berita:
- Dirut Terra Drone Michael Wisnu Wardhana segera menjalani sidang tuntutan
- Kebakaran gedung Kemayoran tewaskan 22 orang akibat dugaan kelalaian keselamatan
- Majelis hakim tetapkan agenda tuntutan hingga putusan pada 20 Mei 2026
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana, dijadwalkan menjalani sidang tuntutan dalam kasus kebakaran gedung di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan 22 orang pada Kamis (7/5/2026).
Agenda tuntutan tersebut menjadi kelanjutan proses persidangan setelah tahap pembuktian dinyatakan selesai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
“Untuk pembuktian sudah selesai, kemudian untuk tuntutan bisa dua hari?” ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang, Selasa (5/5/2026).
Jaksa penuntut umum menyatakan tuntutan akan diupayakan dibacakan pada Kamis.
“Diusahakan Kamis Yang Mulia,” jawab jaksa di persidangan.
Jadwal Sidang hingga Putusan
Majelis hakim kemudian menetapkan rangkaian jadwal lanjutan persidangan, dengan mempertimbangkan hari libur pada bulan Mei serta masa penahanan terdakwa yang berakhir pada 2 Juni 2026.
Sidang tuntutan dijadwalkan pada 7 Mei 2026, dilanjutkan pembelaan 12 Mei, replik 13 Mei, duplik 18 Mei, dan putusan pada 20 Mei 2026.
“Kalau ada replik kita tetapkan 13 Mei, kalau ada duplik 18 Mei. Putus 20 Mei. Sidang hari ini dinyatakan selesai,” kata hakim.
Baca juga: Pelaku Cabul di Pesantren Pati Mengaku Wali, MUI: Sesat, Harus Dihukum Maksimal!
Tewaskan 22 Orang
Michael Wisnu Wardhana merupakan terdakwa dalam kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terjadi pada akhir 2025.
Kebakaran tersebut menewaskan 22 orang setelah api diduga berasal dari area penyimpanan baterai di lantai dasar gedung.
Api Berawal dari Gudang Baterai
Api diduga muncul dari ruang inventory yang menyimpan baterai lithium polymer (LiPo). Percikan dari baterai rusak memicu reaksi berantai hingga api membesar dalam waktu singkat.
Api kemudian merambat ke seluruh lantai melalui struktur gedung yang tidak dilengkapi sistem proteksi kebakaran memadai.
Gedung dilaporkan tidak memiliki pintu darurat, sensor asap, maupun jalur evakuasi yang layak.
Asap Tebal Picu Kepanikan Korban
Saat kejadian, sebagian karyawan berada di dalam gedung pada lantai dua hingga enam, sementara lainnya berada di luar saat jam istirahat.
Asap tebal dengan cepat memenuhi seluruh lantai dan menyebabkan kepanikan. Sejumlah karyawan berusaha menyelamatkan diri ke rooftop gedung.
Petugas pemadam kebakaran mengevakuasi korban menggunakan tangga dari mobil damkar yang ditempatkan di sisi gedung.
Sebanyak 19 orang berhasil diselamatkan, sementara 22 orang dinyatakan meninggal dunia akibat terjebak asap dan kekurangan oksigen.
Baca juga: Bos Terra Drone Minta Maaf, Janjikan Beasiswa dan Kompensasi untuk Keluarga Korban Kebakaran
Dugaan Kelalaian SOP Keselamatan
Hasil pemeriksaan menyebut tidak adanya standar prosedur keselamatan memadai di area penyimpanan baterai, termasuk sistem proteksi kebakaran aktif seperti sprinkler dan detektor asap.
Regulasi keselamatan gedung mewajibkan adanya jalur evakuasi, alat proteksi kebakaran, serta penanggung jawab keselamatan gedung.
Dakwaan Berlapis terhadap Terdakwa
Michael Wisnu Wardhana didakwa Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kebakaran, Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 187 KUHP sebagai alternatif jika unsur kesengajaan dinilai terpenuhi.
Ancaman hukuman dalam perkara ini mencakup pidana penjara jangka panjang hingga seumur hidup.
Kasus kebakaran gedung Terra Drone menegaskan kembali pentingnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dan pengawasan ketat terhadap bangunan berisiko tinggi di kawasan perkotaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Bos-Terra-Drone-Indonesia-Michael-Wisnu-Wardhana-54.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.