Kamis, 7 Mei 2026

Kartu Jakarta Pintar

Dana KJP Plus Tahap 1 Maret 2026 Cair Bertahap Mulai 5 Mei, Cek di Sini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026. 

Tayang:
Instagram @upt.p4op
KJP PLUS TAHAP 1 - Tangkapan layar Instagram @upt.p4op pada Rabu (6/5/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026.  

Dalam penggunaannya, dana KJP Plus memiliki aturan yang harus dipatuhi oleh penerima.

Setiap bulan, maksimal Rp100.000 dapat digunakan secara tunai.

Sementara itu, sisa dana diwajibkan digunakan secara non-tunai untuk kebutuhan pendidikan, seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, hingga kebutuhan penunjang lainnya.

Aturan ini diterapkan agar bantuan benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan, yaitu mendukung kegiatan belajar siswa secara optimal.

Dampak dan Manfaat KJP Plus

Program KJP Plus membawa dampak besar bagi dunia pendidikan di Jakarta, di antaranya:

  • Membantu siswa menyelesaikan pendidikan hingga SMA/SMK
  • Mengurangi beban biaya pendidikan keluarga
  • Menekan angka putus sekolah
  • Mendorong anak kembali bersekolah
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait KJP Plus

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved