Rabu, 6 Mei 2026

Kartu Jakarta Pintar

Dana KJP Plus Tahap 1 Maret 2026 Cair Bertahap Mulai 5 Mei, Cek di Sini

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026. 

Tayang:
Instagram @upt.p4op
KJP PLUS TAHAP 1 - Tangkapan layar Instagram @upt.p4op pada Rabu (6/5/2026). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026.  

Ringkasan Berita:
  • Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2026 untuk bulan Maret mulai dicairkan bertahap sejak 5 Mei kepada lebih dari 700 ribu peserta didik di DKI Jakarta.
  • KJP Plus merupakan bantuan pendidikan rutin bagi siswa dari keluarga kurang mampu dengan nominal Rp250.000–Rp450.000 per bulan sesuai jenjang.
  • Program ini bertujuan meringankan beban biaya pendidikan sekaligus mencegah angka putus sekolah dan meningkatkan akses pendidikan.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap I Tahun 2026. 

KJP Plus merupakan bantuan pendidikan yang ditujukan bagi peserta didik usia sekolah di DKI Jakarta yang berasal dari keluarga kurang mampu. 

Program ini memberikan dukungan biaya secara rutin setiap bulan dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari tingkat sekolah dasar hingga menengah, bahkan pendidikan nonformal. 

Bantuan yang diberikan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp450.000 per bulan, ditambah dukungan biaya sekolah (SPP) bagi siswa di sekolah swasta. 

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti perlengkapan sekolah, transportasi, hingga penunjang kegiatan belajar.

Mengutip dari Instagram @upt.p4o, penyaluran untuk bulan Maret dijadwalkan cair secara bertahap mulai 5 Mei 2026, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pendidikan bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Secara keseluruhan, program ini menjangkau 707.477 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan.

Mulai dari sekolah dasar hingga pendidikan nonformal.

Jumlah ini menunjukkan besarnya cakupan program dalam mendukung akses pendidikan di ibu kota.

Pencairan bertahap ini diharapkan dapat berjalan tertib dan tepat sasaran, sekaligus memberikan ruang bagi sistem penyaluran agar lebih terkontrol. 

Dengan dukungan program ini, diharapkan tidak hanya mampu meringankan beban ekonomi keluarga, tetapi juga menumbuhkan semangat belajar siswa serta menekan angka putus sekolah di ibu kota.

Baca juga: KJP Plus Mei 2026 Kapan Cair? Ini Cara Cek Status Pencairannya

Rincian Dana KJP Plus Berdasarkan Jenjang

Besaran dana yang diterima siswa berbeda sesuai tingkat pendidikan, dengan rincian sebagai berikut:

SD/SDLB/MI

  • Dana personal: Rp250.000 per bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp130.000
  • Jumlah penerima: 340.658 siswa

SMP/SMPLB/MTs

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp170.000
  • Jumlah penerima: 190.449 siswa

SMA/SMALB/MA

  • Dana personal: Rp420.000 per bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp290.000
  • Jumlah penerima: 61.205 siswa

SMK

  • Dana personal: Rp450.000 per bulan
  • Tambahan SPP swasta: Rp240.000
  • Jumlah penerima: 112.501 siswa

PKBM (Pendidikan Nonformal)

  • Dana personal: Rp300.000 per bulan
  • Jumlah penerima: 2.664 peserta

Cara Cek Penerima KJP Plus

Bagi siswa atau orang tua yang ingin memastikan status penerimaan bantuan, pengecekan dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut:

  • Kunjungi situs resmi KJP di kjp.jakarta.go.id
  • Pilih menu “Periksa Status Penerimaan KJP
  • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Pilih tahun dan tahap pencairan
  • Klik tombol “Cek”
  • Hasilnya akan menampilkan status penerimaan beserta detail bantuan yang diterima.

Syarat Penerima KJP Plus

Tidak semua siswa dapat menerima bantuan ini.

Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Terdaftar dan aktif di sekolah wilayah DKI Jakarta
  • Berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi
  • Masuk dalam data kesejahteraan seperti DTKS atau data resmi pemerintah daerah
  • Berdomisili di Jakarta (dibuktikan dengan KK atau dokumen sah)

Ketentuan Penggunaan Dana

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved