Jumat, 8 Mei 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Jelang Putusan UU Peradilan Militer di MK, Sidang Andrie Yunus Bisa Diulang?

Banyak kasus tentara dan kejahatan perang awalnya ditangani atau terkait sistem militer nasional, lalu dipindahkan ke pengadilan sipil nasional.

Tayang:
Editor: Erik S
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
Wakil Direktur Imparsial, Hussein Ahmad di kawasan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (07/05/2026). 

Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.

Baca juga: Hakim Tak Percaya Tidak Ada Perintah Atasan untuk Serang Andrie Yunus: Terdakwa Cuma Prajurit Denma

Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum.

Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.

“Frasa 'mengadili tindak pidana' dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 juga disebut membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved