Sabtu, 9 Mei 2026

Polisi Pastikan Tak Ada Kekerasan Fisik dan Verbal Terkait Kasus PRT Loncat di Benhil

Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak dan TPPO di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
PRT TEWAS- Polisi memeriksa lokasi rumah kos di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, tempat PRT D tewas jatuh dari lantai 4. 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan eksploitasi anak dan TPPO di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, yakni VA selaku majikan serta T dan WA yang diduga berperan sebagai penyalur pekerja rumah tangga.
  • Polisi menyatakan berdasarkan pemeriksaan saksi, korban D dan R tidak mengalami kekerasan fisik maupun verbal selama bekerja, sementara penyidik telah mengamankan berbagai barang bukti termasuk dokumen, perangkat elektronik, CCTV, hasil visum, dan autopsi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan kasus dugaan eksploitasi anak hingga tindak pidana penjualan orang (TPPO) di Benhil, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memastikan kedua korban D dan R tidak mengalami kekerasan fisik maupun verbal.

Menurutnya keterangan itu diperoleh dari sejumlah saksi yang diperiksa. 

"Selama bekerja korban tidak mengalami kekerasan fisik dan verbal," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2026).

Penyidik telah menetapkan tiga orang menjadi tersangka berinisial VA (majikan) lalu T alias U dan WA alias Y (penyalur PRT).

Sosok VA diketahui merupakan seorang pengacara.

Kombes Budi menegaskan ketiga tersangka sudah ditahan guna proses hukum yang dilaksanakan profesional dan transparan.

"Penyidik bergerak secara profesional dan cepat tersangka T dan WA telah ditahan sejak 29 April 2026, sementara tersangka AV menyusul ditahan pada, 5 Mei 2026," kata Budi.

Dari pendalaman tersangka AV diduga mempekerjakan korban D sejak November 2025 hingga April 2026.

Untuk tersangka T dan WA berperan dalam proses perekrutan korban sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT).

"Penahanan dilakukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Budi Hermanto, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari dokumen korban, perangkat elektronik, rekaman DVR CCTV, hingga hasil visum et repertum dan autopsi. 

Ia menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan P3A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta LPSK untuk memberikan pendampingan serta perlindungan maksimal bagi saksi korban.

"Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara transparan dan tuntas. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 446 KUHP, Pasal 455 KUHP, serta Pasal 76I jo Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak," tegasnya.

Dalam hal ini, Budi Hermanto mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam merekrut tenaga kerja, terutama memastikan tidak adanya pelibatan anak di bawah umur yang merupakan bentuk pelanggaran hukum. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved