Polisi Tangkap Pria Penghalang Ambulans yang Jemput Pasien di Depok
Pria yang diduga menghalangi laju ambulans hingga menendang kendaraan tersebut saat menjemput pasien di Sukmajaya, Kota Depok ditangkap polisi.
Ringkasan Berita:
- Pria yang diduga menghalangi laju ambulans hingga menendang kendaraan tersebut saat menjemput pasien di Sukmajaya, Kota Depok ditangkap polisi.
- Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.18 WIB.
- Kasi Humas Polres Metro Depok AKP I Made Budi membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Polisi menangkap seorang pria berinisial ML yang diduga menghalangi laju ambulans hingga menendang kendaraan tersebut saat hendak menjemput pasien di Jalan Moch Nail, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Peristiwa yang sempat viral di media sosial itu terjadi pada Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 11.18 WIB.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP I Made Budi membenarkan bahwa pelaku telah diamankan.
"Iya benar (sudah ditangkap, red)," katanya kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Pelaku ditangkap di Jalan Jati Raya Nomor 16, RT 002/RW 008, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Baca juga: Prank Debt Collector Rugikan 3 Ambulans di Semarang, Order Antar Pasien malah Disuruh Tagih Utang
Dalam proses penangkapan, tim gabungan Opsnal Resmob dan Jatanras terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas berhasil mengamankan ML saat berada di rumahnya bersama seorang saksi yang merupakan adik iparnya.
Selanjutnya, pelaku beserta saksi dan barang bukti sepeda motor yang digunakan saat kejadian dibawa ke Mapolres Depok untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Puskesmas dan Ambulans Nyaris Dibakar, Warga Dekai Pasang Badan Jaga Akses Berobat dari Teror OTK
AKP Made menjelaskan, insiden bermula ketika ambulans yang dikemudikan korban hendak menjemput korban kecelakaan lalu lintas dan meminta jalan kepada pelaku.
"Pelaku tidak besedia dan sempat terjadi perdebatan antara korban dan pelaku, kemudian pelaku menendang mobil ambulan korban hingga mobil ambulan tersebut mengalami penyok dibagian bumper depan sebelah kiri," jelas AKP Made.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal perusakan sebagaimana Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.