Senin, 11 Mei 2026

Judi Online

Polisi Masih Dalami Peran 321 WNA Terjaring Sindikat Perjudian Online Internasional

Kini ratusan WNA dari berbagai negara itu dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026).

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Erik S
/Divhumas POLRI
321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat, Minggu. (10/5/2026). Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan 321 WNA dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Divhumas POLRI/Tribunnews) 
Ringkasan Berita:
  • Polisi memeriksa intensif 321 WNA sindikat perjudian online internasional, setelah penggerebekan Jakarta Barat kemarin berlangsung.
  • Sebanyak 275 WNA ditetapkan tersangka, sisanya saksi, sambil pendalaman peran jaringan terus dilakukan oleh polisi.
  • Penyidik menyita perangkat elektronik, uang miliaran rupiah, serta menelusuri aliran dana bersama PPATK secara lanjut.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 321 Warga Negara Asing (WNA) yang terjaring sindikat perjudian online internasional terorganisir masih diperiksa intensif.

Kini ratusan WNA dari berbagai negara itu dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi pada Minggu (10/5/2026).

150 WNA dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi.

Kemudian 150 orang dibawa ke Direktorat Imigrasi Pusat dan 21 lainnya ke Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan proses hukum terus berjalan.

Kerjasama kepolisian dan imigrasi dilakukan guna mendalami peran masing-masing WNA dalam jaringan judi online internasional tersebut.

"Proses ini masih terus berjalan secara berkelanjutan dan simultan, termasuk koordinasi dengan pihak imigrasi dalam rangka pemeriksaan lanjutan,” ucapnya dalam keterangan Senin (11/5/2026).

Sebelumnya, Bareskrim Polri membongkar praktik judi online jaringan internasional di Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 321 WNA dari berbagai negara saat menjalankan aktivitas perjudian online.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan sebanyak 275 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk sementara kami sudah menetapkan sekitar 275 dan sisanya nanti masih akan kita pendalaman lebih lanjut," ucapnya usai penggerebekan.

Dari total WNA yang ditetapkan tersangka masih ada 46 yang statusnya sebagai saksi.

Brigjen Wira menjelaskan status hukum terhadap sisa WNA akan ditentukan setelah dilakukan rangkaian pendalaman.

"Karena kita harus menggandengkan peran daripada yang masih dalam pendalaman ini," tukasnya.

Adapun rincian WNA yang berkerja di markas judi online terorganisir wilayah Taman Sari, Jakarta Barat ini terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja.

Para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara.

Mereka memiliki perannya masing-masing sebagai operator judi online.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko menjelaskan WNA yang bekerja di perjudian online ini sudah tinggal di tanah air selama dua bulan.

Menurutnya secara aturan izin tinggal, mereka sudah melanggar atau melakukan tindak pidana keimigrasian.

"Tentunya sejak tanggal mereka memasuki wilayah Negara Republik Indonesia itu sudah terhitung untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari," tutur Brigjen Untung.

Artinya seluruh WNA yang terlibat sudah overstayer dari ketentuan yang ditetapkan.

Baca juga: Sindikat Judol di Hayam Wuruk, Polisi Usut Aliran Dana hingga Sponsor 320 WNA Pekerja Judi Online

"Mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian," pungkasnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Berbagai jenis barang bukti disita yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara.

Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp1,9 Miliar sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan.

Penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.

Server situs website tersebut berada di luar negeri dan juga menyasar korban yang berada di luar negeri.

Para pelaku diduga menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian, guna menghindari pemblokiran.

Baca juga: 321 WNA Kasus Judi Online di Hayam Wuruk Jakbar Dipindahkan ke Kantor Imigrasi

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Rencana tindak lanjut dilakukan joint operation bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain dalam kasus tersebut.

Saat ini para pelaku masih diperiksa intensif, analisis digital forensik terhadap perangkat elektronik pun masih berlangsung.

Tak hanya itu, kepolisian juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved