Senin, 11 Mei 2026

Judi Online

320 WNA Sindikat Judol yang Bermarkas di Jakbar Akan Disidang di Indonesia

320 warga negara asing (WNA) akan tetap diproses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan

Tayang:
Editor: Erik S
/Divhumas POLRI
321 warga negara asing (WNA) yang diamankan dalam pengungkapan kasus perjudian online jaringan internasional di Jakarta Barat, Minggu. (10/5/2026). Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan 321 WNA dipindahkan ke sejumlah kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Divhumas POLRI/Tribunnews) 
Ringkasan Berita:
  • Polri mengusut tuntas jaringan judi online internasional bermarkas Jakarta Barat melibatkan ratusan warga asing tersangka.
  • Sebanyak 321 pelaku diamankan, terdiri berbagai kewarganegaraan, beserta uang, komputer, dan paspor barang bukti.
  • Penyidik menelusuri aliran dana, sponsor, serta pengelola jaringan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri memastikan akan menyidik kasus judi online jaringan Internasional yang bermarkas di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat hingga tuntas.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra menyebut kasus yang melibatkan 320 warga negara asing (WNA) itu akan disidang di Indonesia.

"Terhadap mereka, tetap kita akan lakukan pendalaman dan pengembangan sehingga terhadap mereka nanti yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka akan tetap kami proses secara pidana dan akan kami limpahkan ke kejaksaan sampai dengan sidang pengadilan," kata Wira, Senin (11/5/2026). 

Saat ini, lanjut Wira, pihaknya tengah mengembangkan kasus itu untuk mencari pihak-pihak lain hingga ke aktor utama jaringan judol tersebut.

"Kemudian untuk tindak lanjut dalam hal pengembangan, kami akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan penelusuran baik itu aliran dana maupun sponsor daripada mereka atau para pelaku yang mendatangkan ke sini, termasuk melakukan penelusuran terhadap siapa yang menyewa, sponsor, dan yang menyediakan sarana dan prasarana bagi para pelaku," ucapnya. 

Saat ini, 320 warga negara asing (WNA) yang diduga tergabung dalam sindikat judi online dititipkan ke pihak Imigrasi. Sementara satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026). 

Dari penggerebekan itu sebanyak 320 WNA tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas operasional judi online. Sementara, ada satu orang WNI yang juga ditangkap dalam kasus ini. 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat. 

“Dari hasil penyelidikan kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira saat konferensi pers di lokasi. 

“Dari para pelaku yang berhasil kita amankan berjumlah 321 orang,” lanjutnya. 

Dari total ratusan orang yang diamankan terdiri dari 57 warga negara China, 228 warga negara Vietnam, 11 warga negara Laos, 13 warga negara Myanmar, tiga warga negara Malaysia, lima warga negara Thailand, dan tiga warga negara Kamboja. 

Baca juga: Susno Duadji soal Markas Judol Libatkan Ratusan WNA di Hayam Wuruk Terbongkar: Siapa Bekingnya?

Menurutnya, para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara. 

Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. 

“Kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara,” urainya. 

Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp1,9 Miliar sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan. 

Penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online. 

Di mana server situs website tersebut berada di luar negeri dan juga menyasar korban yang berada di luar negeri. 

Baca juga: Polisi Masih Dalami Peran 321 WNA Terjaring Sindikat Perjudian Online Internasional

“Para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian, guna menghindari pemblokiran,” urai Brigjen Wira. 

Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved