Kamis, 14 Mei 2026

Ijazah Jokowi

Dokter Tifa Siapkan ‘3C’ Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Janji Cecar Saksi dan Ahli

Dokter Tifa siap hadapi proses hukum ijazah Jokowi dengan strategi “3C” dan kaji 709 dokumen di sidang KIP.

Tayang:
Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
DOKTER TIFA - Dokter Tifa siap hadapi proses hukum ijazah Jokowi dengan strategi “3C” dan kaji 709 dokumen di sidang KIP. 

“Kalau terkait tentang perkara Pak Roy Suryo dan Dokter Tifa, dalam waktu dekat kami akan merilis terkait tentang keputusan perkara tersebut sudah P21 atau belum,” kata Budi.

Menurutnya, perkembangan perkara tersebut akan disampaikan secara terbuka dan komprehensif kepada publik. Ia memastikan proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

“Dalam waktu dekat,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu menegaskan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi terus berlanjut ke tahap persidangan setelah sejumlah tersangka memilih tidak menempuh jalur restorative justice (RJ).

Beberapa nama yang tetap menjalani proses hukum di antaranya Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, serta Dokter Tifa.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan berkas perkara para tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

“Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan. Berkas perkara telah dikirimkan ke Kejaksaan,” ujar Iman.

SP3 Kasus Ijazah Jokowi

Sementara itu, penyidik menghentikan perkara terhadap Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Hasiholan Sianipar melalui mekanisme restorative justice.

Ketiganya disebut telah berdamai dengan pelapor dan mengakui keaslian ijazah Jokowi sehingga status tersangka mereka dicabut dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Meski demikian, Polda Metro Jaya menegaskan peluang restorative justice masih terbuka bagi tersangka lainnya apabila tercapai kesepakatan damai antara pihak-pihak terkait.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan pendekatan hukum tidak semata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga menghadirkan penyelesaian yang adil dan memulihkan.

“Ketika perdamaian telah tercapai, permintaan maaf telah disampaikan secara tulus, dan pihak yang dirugikan telah memberikan pemaafan. Maka pendekatan keadilan restoratif menjadi jalan hukum yang patut dikedepankan,” kata Budi.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Dokter Tifa Siap Perang di Persidangan Kasus Ijazah Jokowi, Janji Cecar 130 Saksi dan 27 Ahli

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Update Status Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Ijazah Jokowi, Polisi: Akan Kami Rilis

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved