Senin, 18 Mei 2026

Polda Metro Jaya Tangkap 103 Tersangka yang Terlibat 171 Kasus Pencurian hingga Bobol Toko

Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus pencurian sejak Januari hingga Mei 2026, dengan total 103 tersangka.

Tayang:
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Reynas Abdila
KASUS PENCURIAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan 171 laporan polisi yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2026 di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya mengungkap 171 kasus pencurian sejak Januari hingga Mei 2026, terdiri dari 86 kasus curat, 10 curas, dan 75 curanmor dengan total 103 tersangka ditangkap.
  • Polisi juga mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari kendaraan, senjata api, senjata tajam, hingga rekaman CCTV yang dianalisis melalui Laboratorium Digital Forensik Polri.
  • Sebanyak 13 kasus viral di media sosial berhasil diungkap, termasuk pencurian di Jagakarsa, Tanjung Priok, Tambora, Depok, hingga pembobolan toko.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan 171 laporan polisi terkait pencurian yang terjadi sejak Januari hingga Mei 2026.

Pengungkapan terhadap kasus tindak pidana menonjol meliputi pencurian dengan pemberatan atau curat, pencurian dengan kekerasan atau curas, dan pencurian kendaraan bermotor atau curanmor.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyampaikan hal ini bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman serta menjamin kondisivitas wilayah hukum Polda Metro Jaya dari segala bentuk gangguan kamtibmas, premanisme, dan kejahatan jalanan.

Adapun rinciannya untuk curat sebanyak 86 kasus, curas sebanyak 10 kasus, dan curanmor sebanyak 75 kasus.

Di antara yang terungkap tersebut merupakan respon cepat terhadap 13 kasus yang viral melalui media sosial.

"Hasil upaya paksa berupa penangkapan dalam kegiatan pengungkapan perkara ini, penyidik kami telah menetapkan 103 orang tersangka," kata Kombes Iman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (15/5/2026).

Barang bukti yang diamankan berupa 53 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 65 unit handphone atau gawai yang digunakan para pelaku, 8 bilah senjata tajam, 5 pucuk senjata api, 27 butir peluru, dan rekaman CCTV dari berbagai tempat kejadian perkara.

Kombes Iman menjelaskan barang bukti rekaman CCTV dianalisis melalui Pusat Laboratorium Digital Forensik Polri guna melakukan pengungkapan kasus 

Terhadap para tersangka yang saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana 10 tahun, Pasal 479 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun, Pasal 307 KUHP dengan ncaman pidana 7 tahun, dan Pasal 591 KUHP (bagi penadah) dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

13 Kasus Menonjol yang Viral di Media Sosial

1. Kasus 17 & 15 April 2026: Modus mencari rumah kosong yang ditinggal pemiliknya. Pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor serta perlengkapan kejahatan telah diamankan.

2. Kasus 18 Maret & 2 April 2026: Viral di Instagram, YouTube, TikTok, dan Facebook. Modus pencurian kendaraan bermotor dengan penodongan. Barang bukti motor, HP, dan rekaman CCTV telah diamankan.

3. Kasus 25 Maret 2026: Terjadi di Kolam Renang Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Tersangka sudah ditangkap.

4. Kasus 30 Maret 2026: Terjadi di Masjid Mutmainah, Jagakarsa. Berdasarkan olah TKP, saksi, dan alat bukti, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

5. Kasus 27 Februari 2026: Terjadi di dalam gang Petamburan pada hari Jumat. Tersangka sudah ditangkap.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved