Diterbitkan BKN RI, Surat Pengukuhan Sekda Tangsel Berikan Kepastian Hukum
Menurutnya, dengan adanya surat rekomendasi perpanjangan ini, maka posisi Sekda tidak memerlukan proses seleksi ulang.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan rekomendasi perpanjangan jabatan itu telah diterbitkan sejak awal Mei 2026.
Menurut dia, keputusan tersebut telah melalui mekanisme yang berlaku dalam manajemen aparatur sipil negara (ASN).
"Sudah lama, sekitar awal Mei 2026 rekomendasi dari BKN,” ujar Zudan saat dikonfirmasi, Kamis.
Zudan menjelaskan, perpanjangan masa jabatan Sekda Tangsel dilakukan berdasarkan regulasi yang mengatur jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan ASB.
Karena itu, Bambang tidak diwajibkan mengikuti seleksi terbuka kembali.
“BKN sudah menerbitkan rekomendasi untuk Sekda Tangsel diperpanjang masa jabatannya,” kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kepastianannnn-hukum-sekda.jpg)