Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN
Desakan Vonis Seumur Hidup Terhadap 3 Oknum TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta
Kubu kuasa hukum keluarga Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta kirim surat ke majelis hakim Pengadilan Militer minta 3 oknum TNI divonis seumur hidup.
Tuntutan
Ketiga anggota TNI terdakwa kasus penculikan dan pembunuhan Kacab Bank BUMN di Jakarta, Mohamad Ilham Pradipta, lolos dari tuntutan pasal pembunuhan berencana dalam sidang pembacaan surat tuntutan dari Oditur Militer II-08 Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (18/5/2026).
Dalam surat dakwaan oditur sebelumnya, ketiga terdakwa yakni Serka M Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru didakwa pasal berlapis di antaranya pasal pembunuhan berencana.
Namun, Oditur Militer II-07 Jakarta menyatakan dakwaan pembunuhan berencana yang didakwakan kepada ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta persidangan.
Untuk itu oditur memohon kepada majelis hakim pengadilan militer untuk menyatakan Serka Nasir terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan secara bersama-sama dan menyembunyikan mayat dengan maksud menyembunyikan kematiannya.
Selain itu, oditur juga memohon kepada majelis hakim pengadilan milter untuk menyatakan Kopda Feri dan Serka Frengky terbukti bersalah telah melakukan merampas kemerdekaan seseorang jika mengakibatkan mati yang dilakukan secara bersama-sama.
"Kami mohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman sebagai berikut: Terdakwa 1 Serka M Nasir pidana pokok penjara selama 12 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer CQ TNI AD," kata oditur militer Mayor Chk Wasinton Marpaung.
"Terdakwa 2 Kopda Feri Herianto pidana pokok penjara selama 10 tahun dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer CQ TNI AD. Terdakwa 3 Serka Frengky Yaru pidana pokok penjara selama 4 tahun," imbuh dia.
Baca juga: Penasihat Hukum Minta 3 Oknum TNI Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan di Kasus Kacab Bank BUMN
Dalam tuntutan tersebut, oditur militer juga menyatakan motif ketiga terdakwa melakukan perbuatannya karena ingin mendapatkan uang.
Oditut juga menyampaikan lima hal yang memberatkan pada diri para terdakwa.
Lima hal itu yakni:
1. Perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit ke-2 dan 8 Wajib TNI ke-7.
2. Perbuatan para Terdakwa merusak/mencoreng nama baik TNI di masyarakat khususnya satuan Kopassus tempat para Terdakwa berdinas.
3. Perbuatan para Terdakwa telah merugikan istri korban Mohamad Ilham Pradipta dan keluarganya karena kehilangan suami dan anak-anaknya kehilangan seorang ayah akibat perbuatan para Terdakwa.
4. Para Terdakwa tidak pernah meminta maaf kepada isteri korban dan keluarganya.