Senin, 27 April 2026

Tekan Petisi, Jusuf Kalla Dorong Sengketa Hotel Sultan Diselesaikan Secara Adil

Jusuf Kalla menegaskan penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip keadilan dan dialog, bukan langkah sepihak.

Tayang:
Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadhillah
HOTEL SULTAN - Jusuf Kalla dan sejumlah tokoh nasional menghadiri peluncuran petisi bertajuk Keadilan Hotel Sultan sebagai respons atas polemik sengketa Kawasan Hotel Sultan yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum. 

Ringkasan Berita:
  • Sejumlah tokoh nasional meluncurkan petisi bertajuk “Keadilan Hotel Sultan” sebagai respons atas polemik sengketa kepemilikan kawasan Hotel Sultan yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.
  • Peluncuran petisi berlangsung di Hotel Sultan Jakarta dan dihadiri oleh tokoh-tokoh seperti Jusuf Kalla, Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, dan Hamdan Zoelva.
  • Petisi ini menyoroti dugaan perampasan tanah dan bangunan Hotel Sultan yang disebut mengatasnamakan negara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah tokoh nasional meluncurkan petisi bertajuk Keadilan Hotel Sultan sebagai respons atas polemik sengketa Kawasan Hotel Sultan yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Peluncuran petisi yang digelar di Hotel Sultan Jakarta dihadiri oleh Jusuf Kalla, Din Syamsuddin, Amir Syamsuddin, serta Hamdan Zoelva, bersama tokoh masyarakat dan elemen sipil lainnya.

Petisi ini menjadi bentuk sikap bersama terhadap dugaan perampasan tanah dan bangunan Hotel Sultan yang dinilai mengatasnamakan negara, namun bertentangan dengan hukum.

Dalam pernyataannya, para tokoh menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut kepemilikan aset, tetapi juga menyentuh aspek kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Jusuf Kalla menegaskan penyelesaian sengketa harus mengedepankan prinsip keadilan dan dialog, bukan langkah sepihak.

“Masalah seperti ini tidak boleh diselesaikan dengan cara sepihak. Harus ada dialog yang adil agar tidak merugikan semua pihak,” kata Jusuf Kalla, Rabu (1/4/2026).

Ia juga mengingatkan, penyelesaian yang tidak adil berpotensi berdampak luas terhadap kepercayaan publik dan dunia usaha.

“Kalau tidak diselesaikan dengan adil, ini bisa menimbulkan ketidakpercayaan dan berdampak pada iklim usaha,” ujarnya.

Sementara itu, Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco menegaskan pihak pengelola tidak ingin memperpanjang konflik.

“Ini bukan berhadapan dengan negara, tetapi berhadapan dengan ketidakadilan. Kami berharap ada ruang dialog agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil,” kata Hamdan.

Dalam petisi tersebut, para tokoh menyampaikan lima poin utama:

Pertama, menolak segala bentuk tindakan perampasan Hotel Sultan tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kedua, menolak tindakan pembatasan usaha dan pencabutan izin di tengah proses hukum yang masih berjalan karena mencederai kepastian hukum.

Ketiga, menolak penetapan sepihak kawasan sebagai bagian dari HPL tanpa dasar hukum dan tanpa putusan pengadilan yang sah.

Keempat, menegaskan bahwa pengambilalihan oleh negara wajib melalui mekanisme hukum dengan pemberian ganti rugi kepada pemilik yang sah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved